Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Ridho Al Hamdi, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) ikut mempertimbangkan suara dan kondisi psikologis rakyat dalam memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Ridho menyinggung dalam Pasal 24c ayat 1 UUD 1945, disebutkan sangat jelas bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk salah satunya memutus PHPU.
"Perkara tersebut perlu dilihat lebih sekadar perselisihan hasil penghitungan suara, kewenangan MK saat memeriksa gugatan tersebut juga perlu dilihat bukan semata putusan permohonan peserta pemilu tetapi juga pesan yang mencerminkan dinamika masyarakat," kata Ridho dalam acara “Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024” di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Yusril Klaim Tak Ada Bukti Kuat Prabowo-Gibran Curangi Pilpres 2024
Ridho menambahkan MK bukan hanya perlu menimbang seluruh aspek gugatan pemilu yang diajukan oleh para pemohon, tetapi juga catatan kritis dan ungkapan keprihatinan kalangan masyarakat terutama para guru besar dan masyarakat yang banyak disampaikan di banyak forum.
"Termasuk surat-surat pendapat sahabat peradilan atau amicus curiae,” kata dia.
Selain Ridho, sejumlah tokoh hadir secara daring maupun langsung , di antaranya Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas; Pemikir Kebhinekaan Sukidi, Guru Besar Universitas Airlangga sekaligus Ketua KPU RI 2004-2007 Prof Dr. Ramlan Surbakti, Anggota Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof. Dr. Siti Zuhro, Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Prof Zainal Arifin Mochtar.
Diketahui perkara sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin dekat dengan jadwal pembacaan putusan.
Sidang pembacaan putusan akan digelar, pada Senin, 22 April 2024.