"Kalau dibaca secara general saja memang sepertinya enggak ada yang terbukti, tapi begitu kita lihat wah ini kan kubu 02 senang sekali itu dengan dengan apa yang dikatakan para menteri di persidangan, seolah-olah everything is okay, ini bisnis as usual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tapi kita buktikan Bansos itu melanggar undang-undang. Kita buktikan bahwa itu ada kaitannya dengan timing-nya, ada kaitannya dengan pemilu dan lain sebagainya," tutur Refly. (*)
Refly Harun: Kita Dibohongi Empat Menteri Soal Pembagian Bansos
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Erik S
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Video Pilihan
Prabowo Singgung Jenderal yang Bisa Dilengserkan Wakilnya hingga Kepemilikan Tongkat Nabi Musa