News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantuan Langsung Tunai

Jadwal Pencairan 6 BLT di Bulan April 2024, BLT Mitigasi Cair Lewat Kantor Pos

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Warga mencairkan dana BLT. Inilah jadwal pencairan 6 BLT di bulan April 2024. Ada PKH dan Bantuan Sembako hingga BLT MRP yang cair lewat kantor pos.

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah bantuan langsung tunai (BLT) cair di bulan April 2024.

Sebut saja BLT Mitigasi Risiko Pangan (MRP) yang segera disalurkan melalui kantor pos.

Ada juga BLT rutin dari Kementerian Sosial (Kemensos) yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.

Selain ketiga BLT ini, masih ada tiga BLT lain yang akan cair di bulan April 2024.

Inilah jadwal pencairan 6 BLT di bulan April 2024:

1. BLT Mitigasi Risiko Pangan (BLT MRP)

Jadwal BLT MRP direncanakan cair pada April hingga Juni 2024. Bantuan ini diberikan selama tiga bulan dengan besaran Rp 200 ribu.

Namun, BLT MRP akan disalurkan langsung sekali waktu. Sehingga masyarakat akan menerima BLT MRP sebesar Rp 600 ribu.

BLT MRP disalurkan melalui kantor pos. Nantinya, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan surat pemberitahuan untuk pengambilan BLT Mitigasi.

BLT MRP Rp 600 ribu diberikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan terdaftar sebagai penerima kartu sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

BLT MRP disiapkan pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan inflasi seiring dengan ada fenomena pergeseran musim panen serta hari besar keagamaan.

Baca juga: Penerima Kartu Sembako akan Dapat BLT MRP Rp 600 Ribu, Ini Caranya Masuk DTKS

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

Pencairan BLT Program Keluarga Harapan (PKH) pada April 2024 memasuki pencairan tahap 2.

Adapun jadwal pencairan PKH tahap 2 berlangsung mulai April hingga Juni 2024.

BLT PKH disalurkan dalam bentuk uang tunai dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung kategori atau kriteria penerima.

Misalnya warga lansia akan mendapatkan PKH tahap 2 sebesar Rp 600 ribu per tiga bulan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini