"Itu setiap bulan atau setiap apa?" tanya hakim.
"Itu setiap, kadang-kadang sih pak, tidak setiap bulan tapi selalu ada rutin," tutur Gempur.
"Itu di dalam negeri atau di luar?" tanya hakim kembali.
"Di dalam negeri," jawab Gempur.
"Berapa biasanya sekali saudara keluarkan itu?" tanya hakim.
"Terakhir itu ada totalnya itu hampir Rp50 juta, Rp17 juta, sekitar itu pak," jawab Gempur.
Hakim lantas mencecar Gempur terkait sumber dana anggaran untuk perawatan kulit tersebut.
Gempur mengatakan anggaran untuk skin care itu diperoleh dari pihak ketiga atau swasta yang mengerjakan proyek di Kementan.
"Sumber dananya dari mana? Sama juga pihak ketiga?" tanya hakim.
"Sama, Pak," jawab Gempur.
"Pihak ketiga semuanya ya?" tanya hakim.
"Iya," jawab Gempur.
Dalam perkaranya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.