Praperadilan, baru menguji keabsahan syarat formil.
"Substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja. Perkembangan akan disampaikan," katanya.
Untuk diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka atas Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.
Hal itu diputuskan oleh Hakim Tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Januari lalu.
"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ucap Estiono.
Eddy Hiariej adalah salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.
Selain Eddy, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana (YAR).