Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sengketa hasil Pilpres 2024 diyakini berdampak besar terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mantan Gubernur DKI Jakarta itu diprediksi bakal mulai ditinggal usai kekuasaan beralih.
Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno mengatakan tidak lagi menjabat Presiden akan membuat Jokowi kehilangan kekuatannya.
Nantinya, kekuasaan mulai beralih kepada Prabowo Subianto selaku pemenang pilpres.
"Secara alamiah memang setelah ada capres terpilih, presiden terdahulu perlahan mulai kelihatan powernya. Mataharinya sudah berubah ke presiden terpilih. Dan itu hukum alam," ucap Adi saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).
Adi menyampaikan masalah serupa pernah terjadi pada era pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat akan berakhir masa kekuasaanya. Saat itu, pengaruh SBY hilang yang akhirnya beralih ke Jokowi selaku pemenang pilpres.
"Elit saat itu beralih ke Jokowi yang ditetapkan sebagai pemenang. Begitupun dengan Jokowi yang sepertinya tinggal menghitung bulan pengaruhnya tak akan sekuat dulu. Dan perlahan elit mulai bersandar ke prabowo. Soal siklus politik saja," katanya.
Namun, kata Adi, Jokowi bisa saja memiliki peluang untuk mempertahankan kekuatan politiknya lewat putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka yang kini menjadi wakil presiden untuk Prabowo.
"Apapun judulnya Gibran adalah wapres terpilih meski pada saat bersamaan publik tahu wapres itu posisinya sebatas ‘ban serep’. Tapi peluang tancapkan powernya lewat Gibran meski terbuka," katanya.
Adi menuturkan Jokowi bisa meneruskan kekuatan politiknya lewat Gibran hanya dengan satu syarat. Yakni, Gibran harus memiliki atau menjadi bagian partai besar.
"Catatannya Gibran harus punya backing partai besar atau menjadi bagian dari partai besar, tanpa itu sulit tancapkan kekuatan politiknya. Yang powerful tetaplah presiden," pungkasnya.