Selain itu, pertemuan itu turut dilakukan bersama staf Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
"Betul, saya bertemu ED (Eko Darmant) di kantor didampingi staf dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023," ujarnya.
Ketika itu, Alex mengatakan pertemuannya dengan Eko terkait laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, handphone, dan besi baja.
Akibatnya, dirinya pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan Eko tersebut dan pelaporan itu teregister dengan Nomor Laporan Informasi: LI/171/IV/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus tertanggal 5 April 2024.
"Yang saya enggak habis pikir orang yang melaporkan sepertinya memang ingin mencari kesalahan pimpinan dan menginginkan KPK selalu gaduh," ujarnya.
Kendati demikian, Alex mengaku belum mendapatkan surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya.
Dia mengatakan baru stafnya saja yang dipanggi oleh kepolisian untuk dimintai klarifikasi terkait pertemuan tersebut.
Tribunnews.com pun telah menghubungi Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak untuk mengonfirmasi soal laporan Alex terkait pertemuannya dengan Eko.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)