Yakni terkait hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK," sebut Ghufron.
Menurut Ghufron, Dewas KPK hanya berperan sebagai lembaga pengasawan, sehingga terlalu jauh apabila sampai meminta analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
Sayangnya, Nurul Ghufron enggan mengungkap identitas anggota Dewas KPK yang dilaporkan.
"Padahal dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum [bukan penyidik] karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," jelasnya.
Respons Ketua KPK
Ketua KPK Nawawi Pomolongo berkomentar soal rekan sekoleganya, Nurul Ghufron, melaporkan anggota Dewas.
Menurut Nawawi, pelaporan itu adalah sikap pribadi Ghufron, tidak mewakili pimpinan lainnya.
"Ya saya dengar itu, itu adalah sikap Pak NG [Nurul Ghufron] sendiri dan bukan sikap pimpinan kolegial," kata Nawawi kepada Tribunnews.com, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Oknum Wartawan Tertangkap Basah saat Terima Uang dari Hasil Memeras Kepala Desa
Nawawi mengatakan, komisioner lainnya menghormati langkah Nurul Ghufron tersebut yang melaporkan anggota Dewas KPK.