Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga mobil mewah tampak terparkir di depan Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/4/2024) sore.
Mobil tersebut yakni dua Ferrari dan satu Mercedes Benz aias Mercy.
Ketiga mobil mahal itu disita dari Harvey Moeis, suami Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah pada wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, dengan kerugian negara Rp271 triliun.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.
"Ya disita dari Harvey Moeis," kata Kuntadi, Jumat (26/4/2024).
Baca juga: KPK Sita Rumah Rumah Bupati Labuhanbatu Utara Erik Ritonga Senilai Rp5,5 Miliar, Ini Penampakannya
Mercedes Benz yang disita, yakni SLS AMG berwarna silver.
Sedangkan Ferrari yang disita tipe 458 Speciale dan 360 Challenge Stradale.
Kedua Ferrari yang disita sama-sama berwarna merah dengan garis putih membujur di tengah-tengahnya.
Seluruh mobil itu tampak terparkir di sebelah mobil tahanan dan mobil fungsional Kejaksaan Agung.
Ketiga mobil itu mulai dipindahkan ke parkiran basement Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Baca juga: Bos Tambang Nikel Windu Aji Sutanto Tertawa hingga Tos dengan Jaksa usai Divonis 8 Tahun Penjara
Berdasarkan pantauan Tribunnews, sekira 15.45 WIB, mobil Mercy SLS AMG menjadi yang pertama dipindahkan.
Terkait perkara timah ini sendiri, Kejaksaan Agung juga pernah menyita mobil-mobil lain milik Harvey Moeis.
Pekan lalu, Kamis (18/4/2024), tim penyidik Kejaksaan Agung menyita Toyota Vellfire dan Lexus berwarna putih milik Harvey Moeis.
Lalu, pada Senin (1/4/2024), Rolls Royce dan Mini Cooper juga disita dari Harvey Moeis.
Penyitaan aset-aset, termasuk mobil dilakukan Kejaksaan Agung lantaran Harvey Moeis juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Harvey Moeis, dalam perkara ini juga ada 15 tersangka lain yang sudah ditetapkan Kejaksaan Agung.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.
Baca juga: Detik-detik Wanita asal Bandung Tewas Terbungkus Koper di Cikarang, Sempat Setor Uang ke Bank
Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.