PIP juga diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan siswa kebutuhan khusus lainnya, seperti bencana alam, yatim piatu, korban musibah lainnya.
Besaran PIP bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan, yaitu mulai dari Rp 450 ribu hingga Rp 1,8 juta.
Penyaluran PIP melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik masing-masing siswa penerima PIP.
Di antaranya rekening yang terdaftar di BRI, BNI, dan BSI.
Jadwal pencairan PIP dilakukan sebanyak 3 tahap dan satu tahap bisa berlangsung setiap 3-4 bulan, bila melihat dari jadwal pencairan yang telah ditetapkan.
Dan, PIP tahap 2 mulai disalurkan pada Mei hingga Juli 2024.
8. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II
Selain PIP, ada bansos lain di bidang pendidikan yaitu Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II.
Hanya saja, KJP Plus Tahap II cair untuk bagi warga Jakarta.
Jadwal pencairan KJP Plus Tahap II biasanya disalurkan setiap awal bulan, sekira tanggal 4-6 termasuk pada Mei 2024.
Dana KJP Plus tahap II disalurkan secara langsung ke rekening penerima melalui Bank DKI.
Besaran bantuan KJP Plus tahap II pada Mei 2024 berbeda-beda setiap jenjang pendidikan mulai SD, SMP, SMA/SMK.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)