TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Selatan telah menutup kasus tewasnya anggota Polresta Manado, Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan.
Brigadir RAT diduga mengakhiri hidup dengan menembak diri di dalam sebuah mobil Alphard yang terpakir di halaman rumah tersebut.
Polres Metro Jakarta Selatan pun telah menggelar jumpa pers terkait kasus ini pada Senin (29/4/2024).
Berikut Tribunnews.com rangkum sejumlah fakta baru kasus tewasnya Brigadir RAT, dikutip dari berbagai sumber:
1. Alasan Polisi Menutup Kasus
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro memastikan Brigadir RAT tewas akibat mengakhiri hidup menggunakan pistol.
Dalam jumpa pers, Bintoro menjelaskan korban mengalami luka pada bagian kepala karena tembakan senjata api jenis HS.
"Dengan cara menembakan senjata api HS kaliber 9 milimeter ke arah kepala demikian," ucap Bintoro.
Pihak kepolisian mengklaim telah memiliki cukup bukti terkait aksi Brigadir RAT mengakhiri hidup.
Karena itu, pihak kepolisian akhirnya menutup kasus ini.
Kendati demikian, polisi masih mendalami motid Brigadir RAT mengakhiri hidup.
Baca juga: Beda Keterangan Indra Pratama dengan Polda Sulut Terkait Brigadir RAT Sebagai Ajudan di Jakarta
2. Brigadir RAT Jadi Pengawal Tanpa Izin
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Michael Irwan Thamsil mengatakan Brigadir RAT datang ke Jakarta untuk menjadi pengawal seorang pengusaha.
"Oh iya itu (izin cuti) kan hasil pendalaman kita di sini dari hasil pemeriksaan Bid Propam di sini ternyata yang bersangkutan ketika menjadi driver atau ajudan itu tidak dilengkapi surat tugas maupun izin dari kesatuan," ujar Michael.
Dikatakan, Brigadir RAT sudah menjadi ajudan pengusaha di Jakarta sejak 2021 lalu.
Selama tiga tahun, Brigadir RAT menjadi ajudan tanpa izin tugas.