News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tewas di Rumah Pengusaha

7 Fakta Baru Tewasnya Brigadir RAT, Jadi Ajudan Pengusaha Tanpa Izin Sejak 2021 hingga Kasus Ditutup

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Satlantas Polresta Manado Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) ditemukan tewas diduga karena bunuh diri dengan senjati api di dalam mobil Toyota Alphard hitam di Jalan Mampang Prapatan IV/ RT 010/02 Kelurahan Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Selatan telah menutup kasus tewasnya anggota Polresta Manado, Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan.

Brigadir RAT diduga mengakhiri hidup dengan menembak diri di dalam sebuah mobil Alphard yang terpakir di halaman rumah tersebut.

Polres Metro Jakarta Selatan pun telah menggelar jumpa pers terkait kasus ini pada Senin (29/4/2024).

Berikut Tribunnews.com rangkum sejumlah fakta baru kasus tewasnya Brigadir RAT, dikutip dari berbagai sumber:

1. Alasan Polisi Menutup Kasus

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro memastikan Brigadir RAT tewas akibat mengakhiri hidup menggunakan pistol.

Dalam jumpa pers, Bintoro menjelaskan korban mengalami luka pada bagian kepala karena tembakan senjata api jenis HS.

"Dengan cara menembakan senjata api HS kaliber 9 milimeter ke arah kepala demikian," ucap Bintoro.

Pihak kepolisian mengklaim telah memiliki cukup bukti terkait aksi Brigadir RAT mengakhiri hidup.

Karena itu, pihak kepolisian akhirnya menutup kasus ini.

Kendati demikian, polisi masih mendalami motid Brigadir RAT mengakhiri hidup.

Baca juga: Beda Keterangan Indra Pratama dengan Polda Sulut Terkait Brigadir RAT Sebagai Ajudan di Jakarta

2. Brigadir RAT Jadi Pengawal Tanpa Izin

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Michael Irwan Thamsil mengatakan Brigadir RAT datang ke Jakarta untuk menjadi pengawal seorang pengusaha.

"Oh iya itu (izin cuti) kan hasil pendalaman kita di sini dari hasil pemeriksaan Bid Propam di sini ternyata yang bersangkutan ketika menjadi driver atau ajudan itu tidak dilengkapi surat tugas maupun izin dari kesatuan," ujar Michael.

Dikatakan, Brigadir RAT sudah menjadi ajudan pengusaha di Jakarta sejak 2021 lalu.

Selama tiga tahun, Brigadir RAT menjadi ajudan tanpa izin tugas.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini