Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Polda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Yudhiawan memerintahkan agar Kapolresta Manado dan Kasat Lantas Polresta Manado untuk diperiksa buntut kasus tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi alias RAT di Jakarta.
Hal ini katakan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Michael Irwan Thamsil. Keduanya akan diperiksa Bidang Propam Polda Sulut atas kasus tersebut
Nantinya, keduanya akan diperiksa untuk mengetahui mengapa Brigadir Ridhal bisa ke Jakarta tanpa izin pimpinan.
"Pak Kapolda memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap atasannya baik Kasatlantas dan Kapolresta-nya untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan keberadaan Brigadir RAT di Jakarta," kata Michael saat dihubungi, Senin (29/4/2024).
Sejauh ini, hasil pemeriksaan Bidang Propam Polda Sulut mengatakan selama di Jakarta, korban menjadi pengawal pengusaha.
"Ya jadi hasil pemeriksaan Propam Polda Sulut bahwa yang bersangkutan menjadi ajudan atau driver dari pengusaha yang di Jakarta," ucapnya.
Baca juga: Polres Jaksel Tutup Mulut soal Tujuan Brigadir RAT di Jakarta, Ini Alasannya
Dia mengungkap mengapa saat ini adanya perbedaan keterangan soal tujuan korban ke Jakarta.
Diketahui, korban awalnya disebut tengah menjalani cuti di Jakarta untuk mengunjungi kerabatnya sebelum akhirnya ditemukan tewas bunuh diri.
"Oh iya itu (izin cuti) kan hasil pendalaman kita di sini dari hasil pemeriksaan Bid Propam di sini ternyata yang bersangkutan ketika menjadi driver atau ajudan itu tidak dilengkapi surat tugas maupun izin dari kesatuan," ucapnya.
Tiga Tahun jadi Ajudan di Jakarta Disebut Tanpa Izin dan Disalahkan Lalai
Terpisah, Polda Sulawesi Utara menyatakan Brigadir Ridhal Ali Tomi (Brigadir RAT) menjadi ajudan seorang pengusaha di Jakarta sejak 2021 atau tiga tahun lalu.
Keterangan tersebut berdasarkan saksi-saksi yang telah diperiksa.
"Memang yang bersangkutan sudah sejak akhir 2021 sudah menjadi ajudan atau driver dari salah satu pengusaha di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Sulut Michael Irwan Thamsil.
Menurut Thamsil, Brigadir RAT selama itu tidak memiliki izin tugas di Jakarta.