"Kalau angka terakhir lebih tinggi, itu setahu saya, saat itu sudah lelang," ujar Sukandar.
Menurut Sukandar, pada assesment awal, di mana dia terlibat, pengubahan spesifikasi menjadi baja itu memang direncanakan untuk efisiensi dan penghematan.
"Tapi ya pada saat assesment awal seperti yng tadi disampaikan Pak Budi, bahwa assesment pada saat itu kalau pakai baja bisa lebih hemat. Antara lain yang bikin penghematan dua pihak Yang Mulia, di mana itu turun jauh, misal dari 1.200 turun agak jauh bisa menjadi 600. Sehingga bisa menghemat waktu, menghemat biaya," kata Sukandar.
Selain spesifikasi material, persidangan ini juga mengungkap adanya pengubahan volume box girder.
Box girder tersebut awalnya bervolume 2,75 m x 2 m. Namun berjalannya proses, volumenya diubah menjadi 2,4 m x 2 m.
Saat dicecar jaksa, saksi Budi menjelaskan bahwa pengubahan itu masih berada di dalam koridor yang ada.
"Apakah peran dari terdakwa Toni Budi Sihite selaku konsultan perencanaan, terdakwa tidak melakukan tugas sebagai perencana? Tadi disebutkan spesifikasi 2,7, di lapangan 2,3. Apa peran terdakwa Toni Sihite dalam rapat-rapat tersebut," tanya jaksa penuntut umum.
"Jadi sebenarnya yang kita diskusikan ini dalam koridor spesifikasi teknis yg tidak berubah," kata saksi Budi Hartono.
Empat terdakwa
Ada empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Jalan Tol MBZ.
Mereka adalah:
- Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas
- Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwiyono,
- Ketua Panitia Lelang JJC berinisial YM,
- Tenaga Ahli Jembatan PT LGC dengan inisial TBS.
Adapun nilai kontrak proyek pembangunan Jalan Tol MBZ atau Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat ini mencapai Rp 13.530.786.800.000.
Para terdakwa dalam kasus ini diduga bersekongkol secara melawan hukum mengatur spesifikasi barang untuk menguntungkan pihak tertentu.
Sebagai informasi, total ada lima tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi proyek tol ini.