TRIBUNNEWS.COM - Universitas Diponegoro (Undip) Semarang merilis mekanisme seleksi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) untuk mahasiswa jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2024.
Mahasiswa calon penerima KIP Kuliah Undip diminta untuk segera menyiapkan 20 data dan 9 dokumen.
Data tersebut di antaranya Nomor pendaftaran KIPK; Nomor bantuan sosial (KIP/KKS/SKTM); Nomor Induk Kependudukan (NIK); Nomor Kartu Keluarga (KK); Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); hingga nama sekolah asal.
Sementara dokumen yang dibutuhkan di antaranya Kartu Pendaftaran KIP Kuliah dan lampiran/dokumen bukti bantuan sosial.
Nantinya setelah mahasiswa melakukan input data, mereka wajib mengikuti wawancara yang akan dilaksanakan secara daring.
Selengkapnya, inilah mekanisme seleksi KIPK mahasiwa Undip jalur SNBP tahun 2024, dikutip dari bak.undip.ac.id:
1. Mahasiswa calon penerima KIP Kuliah diwajibkan untuk menyiapkan:
a. Data
- Nomor pendaftaran KIPK
- Nomor bantuan sosial (KIP/KKS/SKTM)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Nama sekolah asal
- Jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan
- Jumlah orang yang tinggal dalam satu rumah
- Pekerjaan bapak/wali
- Pekerjaan ibu
- Penghasilan bapak/wali
- Penghasilan lbu
- Kabupatan/kota asal
- Provinsi asal
- Alamat domisili
- Jumlah PBB terakhir dibayar
- Daya listrik
- Nomor HP aktif
- Alamat email aktif
- Laman titik lokasi rumah tinggal/link GPS/Google Maps
b. Dokumen
- Kartu pendaftaran KIP Kuliah
- Lampiran/dokumen bukti bantuan sosial
- Bukti penghasilan bapak/wali
- Bukti penghasilan lbu
- Foto/scan PBB terakhir dibayar
- Rekening listrik
- Kartu keluarga
- Foto rumah (luar dan dalam)
- Kontrak mahasiswa dengan Perguruan Tinggi
2. Data dan dokumen sebagaimana disebutkan disiapkan dalam bentuk softfile/softcopy dan di-input-kan melalui sistem regonline.undip.ac.id sesuai dengan jadwal registrasi online.
3. Mahasiswa yang telah melakukan input data, diwajibkan untuk mengikuti wawancara yang akan dilaksanakan secara daring antara 20-30 Mei 2024.
Jadwal masing-masing mahasiswa akan diinformasikan melalui laman bak.undip.ac.id.
Apabila masih diperlukan data tambahan lainnya, pihak Universitas Diponegoro akan melaksanakan seleksi lanjutan.
Bagi calon penerima KIP Kuliah yang dinyatakan tidak lolos penetapan KIP Kuliah, diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan besaran yang akan ditetapkan kemudian.