News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Buruh

Said Iqbal Harap Prabowo Terbitkan Perppu Cabut Klaster Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto (kanan) bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengangkat tangan disela-sela Seminar Internasional dan Rakernas ke-2 KSPI di Jakarta, Kamis (13/2).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal berharap, presiden terpilih Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengeluarkan klaster Ketenagakerjaan dari Omnibus Law Cipta Kerja.

Sebab, lanjut Said Iqbal, kehadiran UU Cipta Kerja tersebut merugikan kaum buruh, dan pekerja 

Hal itu disampaikannya saat menghadiri acara May Day Fiesta, dalam perayaan Hari Buruh Internasional, di Stadion Madya Kawasan GBK, Senayan, Rabu (1/5/2024).

"Usulan kami nanti, andaikan Bapak Presiden Prabowo bisa mendengar apa aspirasi kami, keluarkan Perppu untuk klaster Ketenagakerjaan saja dicabut dari Omnibus Law," tegas Said.

Lantas, Said Iqbal mencontohkan upah murah bagi para buruh menjadi salah satu dampak dari berlakunya Omnibus Law Cipta Kerja.

Said mengatakan, kenaikan upah akibat Omnibus Law hanya 1,58 persen.

"Di Tangerang, Bekasi, Karawang, begitu pula di kota-kota industri lain. Padahal inflasi 2,8 persen. Jadi enggak naik upah kita ini, nombok 1 persen," ucap Said.

Menurutnya, upah ideal buruh di Jakarta di atas Rp5,2 juta per bulan berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS). 

"Bahkan kalau dibagi rata-rata per kepala itu mendekati angka Rp7 juta. Hitung saja sewa rumah Rp900 ribu, konsumsi makan Rp 30 ribu 3 hari Rp90 ribu kali 30 hari Rp2,7 juta," ujarnya.

"Itu tambah biaya sewa rumah udah Rp3,6 juta. Katakan rata-rata transportasi adalah Rp700 ribu, totalnya Rp4,3 juta. Itu baru yang habis dibuang. Bagaimana dengan pakaian, jajan anak enggak cukup kalau upah minimum seperti yang sekarang ini sekitar Rp 4,9 atau 5,1 juta rupiah," lanjutnya.

Lebih lanjut, Said menilai upah buruh Indonesia hanya lebih baik dari Kamboja dan Laos.

Kedua negara yang disebutkan tersebut, dikatakan Said, merupakan negara yang merdeka setelah Indonesia.

Baca juga: Kapolri: Buruh adalah Motor Penggerak Pembangunan

"Lebih rendah dari Vietnam, sedikit lebih tinggi dari Myanmar. Lebih rendah dari Malaysia lebih rendah dari Singapura, ini gara gara Covid-19 upah sekarang dimain-mainkan," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini