Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPP Konfederasi Sarbumusi) memberikan pesan kepada pemerintahan baru Prabowo-Gibran pada Hari Buruh Internasional 2024.
Presiden DPP Konfederasi Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin meminta Prabowo-Gibran untuk mengevaluasi dan merevisi kembali UU Cipta Kerja.
Baca juga: Andi Gani Minta Prabowo-Gibran Jalin Dialog dengan Buruh: Kami Minta UU Omnibus Law Dicabut
"Kami mendorong pemerintahan baru Prabowo-Gibran untuk membuka ruang dialog sosial guna mengevaluasi, mengkoreksi dan merevisi kembali UU Cipta Kerja khususnya kluster ketenegakerjaan dan peraturan turunannya," ujar Irham melalui keterangan tertulis, Rabu (1/5/2024).
Irham menyebut sejak awal pihaknya menolak RUU tersebut, semenjak tahap pengusulan pemerintah kepada DPR.
UU Cipta Kerja, menurut Irham, lebih berorientasi pada kebijakan perburuhan ramah pasar ( market-oriented driven ) dengan karakter neoliberalisme yang kuat.
"Ini ditandai dengan deregulasi, fleksibilitas, efisiensi serta penarikan peran dan tanggung jawab negara terhadap warga negaranya. UU tersebut berpotensi melegalkan pelanggaran HAM melalui instrumen omnibus law," ujarnya.
Baca juga: Demo Hari Buruh 2024, Pekerja Perempuan Tolak Syarat Good Looking dan Ngamar ke Hotel
Menurutnya, kesejahteraan buruh merupakan kunci dalam memepersiapkan visi Indonesia Emas 2045.
Perlindungan dan kesejahteraan buruh merupakan prasyarat utama untuk keadilan ekonomi distributif dan inklusif.
Pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024, DPP Konfederasi Sarbumusi menyerukan sejumlah tuntutan sebagai berikut:
1. Mendorong pemerintahan baru Prabowo-Gibran untuk membuka ruang dialog sosial guna mengevaluasi, mengkoreksi dan merevisi kembali UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenegakerjaan dan peraturan turunannya;
2. Mendorong pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja Indonesia, termasuk upah minimum yang berkeadilan, penghapusan alih-daya dan fasilitas tunjangan kesejahteraan lainnya seperti transportasi dan perumahan bagi buruh;
3. Menuntut pemerintah untuk segera mempersiapkan peta-jalan dan strategi nasional bagi penguatan keterampilan buruh (national workers' skills development roadmap and strategy), terutama untuk menjawab tuntutan dunia kerja yang terus berubah di masa depan (future of work) dan memperkuat program kebijakan yang adaptif terhadap persoalan-persoalan dunia kerja di masa depan;
4. Menuntut pemerintah untuk memperluas cakupan jaminan sosial yang inklusif, termasuk bagi pekerja di sektor informal yang merupakan prosentase paling besar dari postur ketenagakerjaan republik ini
5. Mendukung upaya pemerintah baru Prabowo-Gibran dalam menciptakan program makan siang dan susu gratis sebagai bagian integral untuk meningkatkan produktivitas dan nilai ekonomi sektor perekonomian tradisional-kerakyatan yang meliputi pertanian, perkebunan, peketernakan dan peribakan/nelayan;
6. Mendorong pemerintah baru Prabowo-Gibran menyediakan program penjangkauan dan peningkatan gizi bagi buruh dan keluarganya sebagai bagian integral dari penyiapan dan optimalisasi bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045;
7. Mendorong pemerintah untuk menciptakan kebijakan sinergi, rekognisi dan akseptansi antara lembaga pelatihan/pendidikan vokasional dengan dunia usaha/dunia industri sebagai bagian integral dari strategi penciptaan lapangan kerja yang adaptif dan inklusif terhadap pasar kerja;
8. Mendorong pemerintah untuk segera melakukan ratifikasi terhadap Konvensi ILO No 89 tentang Pekerja Rumah Tangga, Konvensi ILO No. 110 tentang Perkebunan, Konvensi ILO No 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, Konvensi ILO Nomor 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja sebagai bagian dari komitmen dasar dan konstitusional untuk penguatan instrumen perlindungan hukum bagi pekerja rentan dan buruh prekariat; dan
9. Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sudah tertunda selama belasan tahun sebagai bentuk komitmen hadirnya negara dalam memberikan perlindungan, pengakuan dan kesetaraan hukum bagi PRT sejajar dengan kelas pekerja lainnya. (*)