Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan gugatan PDIP terhadap KPU RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tak memiliki dasar hukum.
Sebab PDIP menyebut MPR RI bisa tak melantik pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka jika gugatan mereka dikabulkan.
"Ya itu (gugatan PDIP ke PTUN) namanya mengada-ada," kata Ace kepada Tribunnews.com, Sabtu (4/5/2024).
Menurut Ace, gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengesahkan kemenangan Prabowo-Gibran.
"Karena tidak ada ketentuan konsitusional yang mengatur terkait dengan gugatan di mana hasil keputusan MK terkait dengan perselisihan pemilihan presiden itu dapat dibatalkan oleh PTUN," ujarnya.
Baca juga: Digugat PDIP di PTUN, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran
Karenanya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini menganggap gugatan tersebut merupakan sia-sia.
"Jadi saya kira langkah PDIP melakukan gugatan ke PTUN merupakan tindakan yang sia-sia yang tidak memiliki dasar konsitusi, dasar hukum," ucap Ace.
Adapun, saat ini PDIP tengah mengajukan gugatan terhadap KPU RI ke PTUN Jakarta atas perbuatan melawan hukum.
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan Prabowo-Gibran bisa tak dilantik pada 20 Oktober 2024 apabila PTUN mengabulkan gugatan mereka.
Menurut Gayus, MPR RI bisa memakai putusan PTUN untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.
"Dia (MPR) akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat, ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu diquote," kata Gayus sebelum mengikuti persidangan di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah, itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik," ujarnya menambahkan.
Gayus menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Satu di antaranya, KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo.