News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Dakwaan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Ungkap Peran Ayah Bupati Sidoarjo

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Hakim Agung Gazalba Saleh. Dakwaan Jaksa KPK terhadap eks hakim MA Gazalba Saleh mengungkap adanya peran ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Agoes Ali Masyhuri, Senin (6/5/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara eks Hakim Agung Gazalba Saleh mengungkap adanya peran ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Agoes Ali Masyhuri.

Dalam dakwaan disebutkan Agoes Ali Masyhuri menghubungkan pihak beperkara di Mahkamah Agung (MA), Jawahirul Fuad, dengan Gazalba Saleh lewat seorang pengacara.

Mulanya jaksa KPK membeberkan, perkara itu dimulai dari seorang pengusaha UD Logam Jaya, Jawahirul Fuad, yang divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jombang karena pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

Proses hukum kemudian berlanjut sampai kasasi di MA karena Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan PN Jombang.

Dwi kemudian meminta bantuan Kepala Desa Kedunglosari bernama Mohammad Hani untuk mencari jalur pengurusan perkara di MA. Permintaan ini disetujui Hani.

“Selanjutnya pada 14 Juli 2021, bertempat di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kyai Dasuki Nomor 1 Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani bertemu Agoes Ali Masyhuri,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).

Baca juga: Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp650 Juta Urus Perkara Kasasi Kasus Limbah

Dalam pertemuan tersebut, Jawahirul Fuad menceritakan permasalahan hukum yang dihadapinya kepada Agoes.

Setelah itu, Agoes menghubungi pengacara bernama Ahmad Riyad.

“Agoes Ali Masyhuri menghubungi Ahmad Riyad dengan menyampaikan permasalahan dari Jawahirul Fuad,” ujar jaksa.

Berikutnya, Ahmad Riyad meminta Jawahirul Fuad dan Hani datang ke kantor firma hukumnya di Wonokromo, Kota Surabaya.

Baca juga: Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Melakukan TPPU Rp 20 Miliar, Kasusnya Segera Disidangkan

Fuad, Hani, dan Riyad pun bertemu di Wonokromo. Pengacara itu kemudian mengecek perkara Fuad di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan menemukan data kasus itu ditangani tiga hakim agung.

Mereka adalah, Desnayeti, Gazalba Saleh, dan Yohanes Priyatna.

Mengetahui Gazalba menjadi hakim yang menangani perkara ini, Riyad pun setuju menghubungkan Fuad dengan Gazalba.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini