Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Prasetio Nugroho ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4/2024).
Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) RI yang juga merupakan Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh itu adalah terpidana kasus suap pengurusan perkara di MA.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Prasetio Nugroho dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamikin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).
Prasetio Nugroho diwajibkan membayar pidana denda Rp1 miliar dan uang pengganti 20 ribu dolar Singapura dan Rp206 juta.
"Proses eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada tingkat Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap," imbuh Ali.
Baca juga: Tiga Pekan Ditahan Terkait Mega Korupsi Timah, Begini Nasib Suami Sandra Dewi di Tahanan
Dalam kasusnya, Prasetio Nugroho dinilai terbukti bersama-sama menerima suap dalam pengaturan vonis kasasi di Mahkamah Agung.
Dia disebut menerima suap dengan sejumlah pegawai MA.
Gazalba Saleh sempat didakwa turut menerima aliran uang, tetapi dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim PN Bandung. Gazalba sudah dibebaskan.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Prasetio turut menerima uang pengaturan vonis.
Uang itu dari Heryanto Tanaka yang merupakan deposan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Heryanto menyuap agar memastikan Budiman Gandi selaku Ketum KSP Intidana divonis penjara di tingkat kasasi. Sebab dia merasa dirugikan sebagai deposan.
Heryanto memberikan kuasa khusus kepada Theodorus dan Eko Suparno mewakilinya dan melakukan pendampingan hukum upaya kasasi.
Keduanya kemudian "bersilat peran" dengan menghubungi sejumlah pihak di MA agar dibantu memuluskan kasasi.