Namun, dalam pertimbangan hukum vonis Gazalba, 20 ribu dolar Singapura itu tidak diberikan kepada Gazalba oleh Prasetio.
Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan Kakak Sopir Fortuner Karena Suruh Buang Pelat Dinas TNI Palsu di Lembang
Dalam persidangan, Gazalba juga mengaku tidak menerima 20 ribu dolar Singapura tersebut. Fakta itu yang membuat Gazalba divonis bebas.
Meski KPK tetap meyakini Gazalba menerima 20 ribu dolar Singapura, dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis pengadilan tingkat pertama.