Heryanto menyiapkan uang Rp2,115 miliar untuk memuluskan keinginannya.
Uang itu diberikan kepada Theodorus. Uang itu diberikan dalam bentuk dolar Singapura.
Baca juga: Belum Dilantik jadi Presiden RI, Prabowo Ditelepon Presiden Korsel Bahas Kerja Sama Kedua Negara
Dari jumlah tersebut, dialokasikan 110 ribu dolar Singapura untuk diberikan kepada pihak yang menjanjikan pengaturan kasasi.
Sedangkan sisanya 90 ribu dolar Singapura digunakan untuk operasional dari Theodorus.
Uang 110 ribu dolar Singapura ribu itu diberikan kepada Desy selaku staf Kepaniteraan MA.
Desy kemudian menginformasikan kepada Nurmanto Akmal yang juga merupakan PNS MA bahwa uang sudah diterimanya.
Sebagai pengaturan perkara, sosok Prasetio selaku asisten Gazalba berperan membuat resume putusan bahwa Budiman Gandi bisa dijatuhi hukuman penjara.
Resume itu diberikan kepada Gazalba selaku salah satu hakim.
Atas resume tersebut, Gazalba menyetujui dan digunakan sebagai dasar membuat pendapat hakim.
Kasasi pun diputus dengan menyatakan Budiman Gandi bersalah.
Setelahnya, realisasi uang pun dilakukan. Uang suap di tangan Desy diserahkan 95 ribu dolar Singapura kepada Nurmanto Akmal.
Nurmanto kemudian memberikan 10 ribu dolar Singapura kepada Desy yang merupakan bagiannya. Sisanya dibawa Nurmato Akmal.
Kemudian 55 ribu dolar Singapura diserahkan Redhy Novarisza yang juga PNS MA. Dibagi bersama dengan Prasetio.
Dalam dakwaan, Prasetio memberikan 20 ribu dolar Singapura kepada Gazalba.