Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) lagi-lagi jadi sorotan publik, lantaran disebut menawarkan kerjasama dengan salah satu influencer bernama Bima Yudho Saputro.
Influencer ini mengaku dalam unggahan akun media sosial pribadinya @awbimax, ditawari salah satu agensi untuk menjalankan kampanye bersama Bea Cukai.
Bima Yudho Saputro diduga diajak bekerjasama untuk mengembalikan nama baik lembaga dengan melakukan kampanye melalui influencer seperti dirinya.
Bima mendapatkan tawaran dari pihak agensi untuk memberikan review baik soal Bea Cukai.
Namun, Bima memberikan rate card atau daftar harga yang cukup tinggi agar tawaran Bea Cukai yang melalui agensi ini tidak masuk kepadanya.
Bima memberikan rate card senilai Rp100 juta.
"Ini untuk Brand Awareness ya Kak, bukan Crash Communication. Mungkin sebenernya mereka sudah pegang budget sekian ratus juta untuk menangani crash communication yang sedang terjadi di instansi mereka," ucap Bima dikutip dalam unggahan di akun media sosial X @toe_giman dikutip Senin, (6/5/2024).
Percakapan tawaran agensi kepada dirinya pun di-screenshot dan dijadikan konten untuk diunggah oleh Bima. Alhasil, kabar terkait tawaran ini pun ramai diperbincangkan warganet.
Berselang beberapa waktu kemudian, Bima kembali dihubungi oleh pihak agensi untuk menghapus konten tersebut.
Namun Bima bersikeras untuk tidak menghapus konten yang dimaksud.
"(Mereka) minta postingannya di take down. Cuma masalahnya begini, kalau gua take down, yang ada gua kena backlash. Karena nanti instansi bisa playing victim, seolah-olah gua di sini itu nyebarin hoax," ungkap Bima.
Baca juga: Tiga Mobil Mewah Dirjen Bea Cukai Askolani yang Harta Kekayaannya Tembus Rp 51,872 Miliar
"Ya lu minta gua review jujur bisa sih ya Kak. Ya sebenarnya enggak apa-apa juga sih kalau emang Bea Cukai mau melakukan sebuah campaign di sosial media untuk membentuk representasi yang bagus gitu di sosial media. Cuma caranya salah, udah jelas-jelas krisisnya terjadi di instansi mereka sendiri," pungkasnya
Bea Cukai Tengah Jadi Sorotan Publik
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) kini menjadi sorotan masyarakat dan ramai diperbincangkan di jagat maya.
Berdasarkan pantauan Tribunnews di platform media sosial X beberapa pekan lalu, 'Bea Cukai' masuk ke dalam topik perbincangan paling hangat, alias Trending Topic.
Baca juga: Tanggapan Bea Cukai soal Kabar Sewa Influencer Jadi Buzzer, Bongkar Fakta Ini!
Hal ini bermula saat adanya berita seseorang yang membeli sepatu sepak bola dari luar negeri, namun dikenakan bea masuk yang jauh lebih besar dari harga barang.
Diketahui, seorang netizen membeli sepatu sepak bola seharga Rp10 juta dari luar negeri, namun dikenakan bea masuk sebesar Rp31 juta.
Puncaknya, selang beberapa hari kemudian viral di media sosial, adanya sekolah untuk anak bekebutuhan khusus atau biasa disebut SLB, yang memperoleh bantuan alat dari perusahaan asal Korea Selatan.
Namun mirisnya, saat bantuan alat yang dimaksud telah tiba di Indonesia, pihak Bea Cukai meminta biaya bea masuk.
Adapun, alat yang dimaksud adalah alat bantuan pendengaran yang diperuntukkan bagi penyandang tunanetra di SLB.
Melalui akun media sosial X, seorang netizen yang diduga merupakan pengurus dari SLB yang dimaksud mengaku diminta untuk membayar hingga ratusan juta rupiah.
"SLB saya juga dapet bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan korea. Eh pas mau diambil di beacukai soeta suruh byar ratusan juta," ungkap @ijalz**d dikutip dalam platform X, Sabtu (27/4/2024).
"Mana denda gudang per hari. Dari taun 2022 jadi gabisa keambil. Ngendep disana buat apa ga manfaat juga," tukasnya.
Mengutip dari situs Ditjen Bea dan Cukai ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melansir pada situs yang sama, Direktorat Jenderal Bea Cukai, barang kiriman dari luar negeri merupakan barang impor dan terutang bea masuk.
Untuk itu, Pejabat Bea Cukai perlu memastikan bahwa atas pemasukan barang kiriman tersebut telah memenuhi peraturan perundang-undangan dengan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif dengan mempertimbangkan risiko yang melekat pada barang dan importir.
----