Uang tersebut merupakan hasil pinjaman Kiky dari vendor, karena sebelumnya ia diminta untuk langsung membayar lukisan itu.
Namun, uang yang ada sebelumnya tidak cukup, sehingga dia meminta bantuan dari Vendor untuk meminjam uang.
Kemudian uang sisanya, kata Kiky, diambil dari uang patungan para Pejabat Eselon I di Kementan.
Patungan dari uang para Pejabat Eeselon I Kementan itu merupakan uang kas, yakni sebesar Rp70 juta.
"Langsung Rp 200 juta. Oke, kemudian?" tanya jaksa.
"Lalu saya tetap diminta untuk bayar hari itu juga, saya akhirnya minta bantuan ke Pak Nasir, vendor," jawab Kiky.
"Vendor di mana?" tanya jaksa.
"Vendor di Kementerian Pak, di Biro Umum. Pak Nasir transfer ke saya 130 juta, 70 juta, saya ada uang kas."
"Jadi totalnya 200 juta saya langsung transfer ke orangnya Sujiwo Tedjo," beber Kiky.
Bendahara NasDem Bakal Dihadirkan di Sidang Kasus SYL
Di sisi lain, JPU KPK diketahui bakal menghadirkan Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni dalam sidang kasus korupsi yang menyeret SYL tersebut.
Namun belum dipastikan tanggal pemanggilan Ahmad Sahroni sebagai saksi di persidangan SYL.
Adapun, pemanggilan Ahmad Sahroni di persidangan itu dimaksudkan untuk klarifikasi mengenai aliran uang dari SYL ke Nasdem yang sebelumnya sudah dikembalikan.
"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki, tapi ada itikad baik dari Partai Nasdem melalui Pak Ahmad Sahroni, itu Bendumnya kan telah mengembalikan, menyetor kepada kas KPK."
"Nanti perkembangannya untuk persesuaian kami mencoba untuk menghadirkan beliau," ujar jaksa KPK, Mayer Simanjuntak kepada awak media usai persidangan Senin (5/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.