News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Ternyata SYL Suka Hadiri Kondangan, Beri Hadiah ke Pengantin Hasil Palak Vendor

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat pakai rompi tahanan KPK dan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta. Tiap kali persidangan ada saja kelakuan SYL yang terbongkar, termasuk palak vendor untuk hadiah kondangan, beli parfum dan sepatu kets.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rupanya terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak hanya memeras anak buahnya di Kementan untuk kepentingan pribadi.

Terungkap juga eks Menteri Pertaniah SYL, memalak para vendor dengan iming-iming diberi pekerjaan.

Khusus vendor, biasanya SYL memalak untuk keperluan kondangan.

Dia meminta uang vendor untuk membeli kado pernikahan, seperti cincin atau bros.

Namun terkadang uang hasil pemalakan vendor juga digunakan untuk beli parfum dan sepatu kets.

SYL Palak Vendor untuk Modal Kondangan

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap bahwa sang eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menarik uang dari vendor untuk memberikan kado pernikahan.

Hal itu diungkap Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra sebagai saksi di persidangan Senin (6/5/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Duduk di kursi terdakwa, SYL beserta dua anak buahnya, eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Begitu SYL mendapat undangan pernikahan dan ingin menghadirinya, maka ajudan atau staf ajudannya akan menghubungi Kiky untuk menyiapkan karangan bunga dan kado.

Kado pernikahan yang diberikan biasanya berupa cincin atau bros emas.

Baca juga: Biaya Sunat Cucu SYL Ditanggung Kementan, Beli Kacamata Istri Juga Pakai Duit Kementan 

"Biasanya melaporkan ada undangan. Ngirim WA (Whatsapp) ke saya undangannya," ujar saksi Kiky.

"Kemudian memperlihatkan undangan untuk apa?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

"Untuk menyiapkan karangan bunga. Lalu yang tadi Yang Mulia, kado berupa cincin emas atau bros," jawab Kiky.

Menurut Kiky, kado berupa cincin atau bros emas sudah merupakan permintaan SYL melalui ajudannya.

Kado Pernikahan Beli di Blok M, Budget Rp 10-15 Juta

Kado itu dibeli di sebuah toko emas di Blok M, Jakarta Selatan.

"Biasanya saudara beli di mana?" tanya Hakim Rianto.

"Di toko emas Blok M," kata Kiky.

"Sudah ditentukan apakah gelang, cincin atau anting? Siapa yang menentukan?"

Sudah ditentukan Yang Mulia. Mereka berdua, panji dan Rina (ajudan dan staf ajudan SYL)."

Biasanya anak buah menyiapkan cincin atau bros emas di atas 10 gram sebagai kado undangan pernikahan.

Katanya, kado pernikahan itu dibeli dengan harga Rp 10 hingga Rp 15 juta.

"Rata-rata 10 sampai 15 gram. Sekitar 10 sampai 15 juta. Perkiraannya segitu," ujar Kiky.

Baca juga: Dikawal LPSK, Ajudan Eks Menteri SYL Blak-blakan Soal Uang Haram untuk ke Dokter Kecantikan

Untuk hadiah berupa karangaan bunga, menurut Kiky memang ditanggung anggaran Kementan.

Namun untuk kado berupa cincin dan bros emas, tak dapat diakomodir di anggaran Kementan.

Karena itulah, dia meminta uang dari para vendor.

"Kalau karangan bunga ada Yang Mulia. Ada dianggarkan. Souvenir tidak," katanya.

Uang ditarik dari para vendor dengan janji akan diberikan pekerjaan.

"Biasanya saya ambil dari vendor, Yang Mulia, ada Pak Nasir," ujar Kiky.

"Dia sudah mengerjakan proyek atau baru mau dijanjikan dapat proyek dari kementerian?" tanya Hakim Pontoh.

"Baru dijanjikan. Biasanya kalau (proyek) yang kecil-kecil saja nilainya penunjukkan langsung," kata Kiky.

SYL Belanja Sepatu Kets dan Parfum Rp 3 Juta dari Hasil Palak Vendor

Anak buah mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan adanya pembelian kebutuhan pribadi yang di-reimburse ke Kementerian Pertanian.

Keterangan demikian disampaikan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, Senin (6/5/2024).

Duduk di kursi terdakwa, SYL beserta dua anak buahnya, eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Kebutuhan pribadi yang dimaksud, di antaranya parfum senilai Rp 3 juta.

"Apa lagi (yang diminta)?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada saksi Kiky.

"Parfum," jawab Kiky.

"Biasanya berapa?"

"Sekitar Rp 3 sampai 5 juta," kata Kiky.

Terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang kasus dugaan pemerasan Rp44,5 miliar dan penerimaan gratifikasi Rp40 milair di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).  (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Pembelian parfum SYL biasanya dilakukan melalui staf Rumah Dinas Mentan.

Staf tersebut nantinya menyerahkan kwitansi kepada Kiky untuk di-reimburse.

"Itu menyerahkan kwitansi ke saudara?" tanya Hakim Pontoh.

"Pak Sugi biasanya yang membelikan dulu, baru direimburse ke saya," jawab Kiky.

"Itu untuk kepentingan siapa?" kata Hakim.

"Untuk Pak Menteri," ujar Kiky.

Selain parfum, reimburse juga diberikan untuk kebutuhan pribadi berupa sepatu kets.

Namun tak sempat diungkapkan harga sepatu yang direimburse.

"Apa lagi?" tanya hakim.

"Sepatu pernah pak. Sepatu kets," kata Kiky.

Baca juga: Kelewatan SYL Pakai Uang Kementan untuk Bayar Biduan dan Order Makan Online, Ujungnya Diare

Kedua kebutuhan itu dipastikan tidak dicantumkan ke dalam anggaran Kementan.

Karena itulah anak buah SYL menarik uang dari para vendor Kementan.

Uang ditarik dari para vendor dengan janji akan diberikan pekerjaan.

"Biasanya saya ambil dari vendor, Yang Mulia, ada Pak Nasir," ujar Kiky.

"Dia sudah mengerjakan proyek atau baru mau dijanjikan dapat proyek dari kementerian?" tanya Hakim Pontoh.

"Baru dijanjikan. Biasanya kalau (proyek) yang kecil-kecil saja nilainya penunjukkan langsung," kata Kiky.

SYL Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44,5 miliar

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang dipeleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Baca juga: Potret Nayunda Nabila, Penyanyi Asal Makassar yang Dapat Saweran Ratusan Juta dari SYL

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini