TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (8/5/2024).
Dalam sidang tersebut, Hermanto menyebut ada oknum auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang meminta uang Rp 12 miliar kepada Kementan.
Uang tersebut diminta agar BPK dapat mengeluarkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kementan.
Menurut Hermanto, opini WTP dari BPK untuk Kementan sempat terganjal program lumbung pangan nasional atau food estate.
Karena itu, oknum auditor BPK meminta uang pelicin sebesar Rp 12 miliar.
“Saksi tahu di Kementan tiap tahun ada pemeriksaan BPK?” tanya jaksa, dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Mulanya, Hermanto mengaku mengetahui adanya pemeriksaan BPK terhadap Kementan.
Jaksa pun terus menggali informasi terkait proses WTP oleh BPK.
Kepada jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hermanto mengonfirmasi sejumlah nama auditor BPK yang melakukan pemeriksaan di Kementan.
“Sebelum kejadian WTP, saksi ada kenal Haerul Saleh? Victor? Orang-orang itu siapa?” tanya Jaksa.
“Kenal, kalau Pak Victor itu auditor yang memeriksa kita,” jawab Hermanto.
Baca juga: Terungkap di Sidang, Eks Menteri SYL Minta Disewakan Pesawat Rp 1,5 Miliar, Kementan Kena Audit BPK
“Kalau Haerul Saleh ini?” cecar Jaksa.
“Ketua Akuntan Keuangan Negara (AKN) 4,” jawab Hermanto lagi.
Di hadapan jaksa, Hermanto menceritakan adanya sejumlah temuan BPK pada program food estate.