Namun ketika disinggung apakah dengan dilakukannya gelar perkara ini bakal ada tersangka baru yang ditetapkan, Gidion enggan menyimpulkan.
Pasalnya kata dia, saat ini penyidik masih melakukan proses penyidikan secara mendalam salah satunya dengan melibatkan ahli serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Lalu pertanyaanya apakah terbuka peluang untuk tersangka lain, ini dalam konteks pengumpulan barang bukti dan memang kita melakukan penyidikan dengan hati-hati," jelasnya.
"Jadi kita melibatkan secars komperhensif juga, ada pembuktian dari ahli kemudian sinkronisasi dari keterangan saksi, ini yang penting," tambahnya.
Adapun sejauh ini kata Gidion pihaknya telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi dalam proses penyidikan kasus tewasnya Putu.
Keterangan 36 saksi itu lanjut dia, akan disesuaikan dengan bukti rekaman CCTV yang juga telah pihaknya dapatkan selama ini.
"Kalau nanti kemudian ada perubahan, itu bukan tendensi apa-apa ya tapi memang kebutuhan penyidikan," pungkasnya.
Kuasa Hukum Duga Ada Tersangka Lain
Terkait hal ini sebelumnya, Tim kuasa hukum keluarga Putu Satria Ananta Rustika (19) sempat menyambangi Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (6/5/2024) siang kemarin.
Kuasa hukum keluarga Putu Satria, Chitto Chumbradika mengatakan, adapun kedatangan pihaknya itu guna mencari tahu perkembangan kasus tewasnya Putu usai dianiaya oleh seniornya yakni Tegar Rafi Sanjaya (21).
Meski dilain sisi Chitto mengapresiasi langkah yang diambil oleh penyidik polisi, namun ia masih berkeyakinan bahwa masih ada tersangka lain atas tewasnya kliennya tersebut.
"Ini masih dilakukan pemeriksaan secara komperhensif, jadi belum bisa dikatakan pelaku hanya tunggal saja," kata Chitto kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.
Oleh sebabnya, Chitto pun meminta agar pihak kepolisian terus mendalami kasus yang terjadi pada Jum'at (3/5/2024) lalu itu.
Pasalnya pihaknya menduga ada lebih dari satu senior STIP selain tersangka Tegar yang saat itu berada di tempat kejadian perkara (TKP).