News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior

Polisi Gelar Perkara Kasus STIP Jakarta, Pengacara Putu Satria: Semoga Peran Senior Lain Terungkap

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dan menahan mahasiswa tingkat 2 bernama Tegar Rafi Sanjaya (21; kiri) sebagai kasus tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan mahasiswa tingkat 1, Putu Satria Ananta Rustika (19; kanan), di toilet kampus STIP, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat, 3 Mei 2024. 

"Polisi masih mendalami dan kita mau diperdalam lebih jauh. Saat ini (tersangka) memang tunggal, tapi akan dilakukan lagi pemeriksaan lebih lanjut, bisa jadi atau mungkin lebih dari satu tersangka," pungkasnya.

Senior Korban Ditetapkan Tersangka

Terkait perkara ini sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Cilincing, Jakarta Utara.

Tersangka diketahui bernama Tegar Rafi Sanjaya (21), mahasiswa tingkat 2 STIP Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 36 orang, yang di antaranya merupakan taruna dan pengasuh di STIP, dokter dan ahli.

Selain itu, ia juga menyampaikan, pihaknya telah mempelajar rekaman CCTV yang ada.

"Maka kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini yaitu TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2," kata Gidion, kepada wartawan di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, pada Sabtu (4/5/2024).

Ia menyampaikan, kehidupan senioritas menjadi motif dari kasus ini. Dimana Gidion menilai ada arogansi senioritas yang ditemukan pihaknya.

"Motifnya tadi kehidupan senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas," ucapnya.

Sementara itu, korban yang merupakan mahasiswa tingkat 1 di STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), tewas akibat adanya luka di bagian ulu hati.

"Menyebabkan pecahnya jaringan paru, ada pendarahan, tapi juga ada luka lecet di bagian mulut," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 3380 jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Sebelumnya, seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STPI) dikabarkan meninggal dunia pada Jumat (3/5/2024).

Kabar tewasnya mahasiswa STPI tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini