TRIBUNNEWS.COM - Ada empat tersangka dalam kasus pembubaran ibadah mahasiswa Katolik di di salah satu indekos di kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, kota Tangerang Selatan yang berujung pengeroyokan.
"Ada 4 tersangka yang sebelumnya berstatus saksi. Yakni inisial D (53), I ( 30), S (36) dan A (26)," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso, Selasa, (7/5/2024), dikutip dari TribunTangerang.com.
Ibnu lantas mengungkap peran masing-masing tersangka dalam insiden tersebut.
Untuk tersangka D, yakni Ketua RT, pada saat kejadian meneriaki para mahasiswa dengan suara keras dan nada umpatan serta intimidasi.
Sama dengan D, peran I juga tak jauh berbeda.
I ikut meneriaki sejumlah mahasiswa yang tengah beribadah tersebut dan melakukan intimidasi.
Bahkan, I juga sempat mendorong mahasiswa yang menolak perintahnya.
"Kemudian, tersangka I memiliki peran yang mirip dengan D. Dia turut meneriaki korban sambil mengantimidasi."
"Namun, I turut melakukan tindakan mendorong sebanyak dua kali karena korban menolak perintah I,” tutur Ibnu.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni S dan A membawa senjata tajam (sajam) berjenis pisau.
Tujuan keduanya membawa pisau itu, tak lain adalah untuk menakuti korban dan teman-temannya, supaya mereka segera bubar dan pergi dari tempat.
Baca juga: Jadi Provokator Pengeroyokan Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel, Ketua RT Ditetapkan Tersangka
"S dan A membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan, guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di TKP, agar supaya segera pergi dan membubarkan diri,” jelas Ibnu.
Diketahui, pisau tersebut kini sudah disita oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatan keempat tersangka itu, mereka dijerat dengan pasal berlapis, setidaknya ada lima pasal yang diterapkan terhadap para tersangka.