Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kedua, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
"Kemudian, Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara paling Iama 2 tahun 8 bulan. Keempat, Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara maksimal satu tahun."
"Terakhir, Pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Ibnu.
Pegakuan Mahasiswa
Salah satu mahasiswa, Legy mengatakan, pada saat digerebek warga tersebut, para mahasiswa membaca doa dengan cepat karena panik.
Diketahui, terdapat belasan mahasiswa yang tengah beribadah di kotrakan itu.
“Kami lagi berdoa, totalnya 15 orang. Tiba-tiba pak RT datang disusul sama warga. Kami lalu membaca doa dengan cepat karena itu (panik),” ujar Legy, Senin (6/5/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Kendati demikian, kata Legy, doa yang dibaca itu bisa diselesaikan sampai akhir.
Tak lama setelah doa penutup dilafalkan, warga membubarkan kegiatan tersebut.
“Doanya sudah mau habis, sudah penutup (saat digeruduk),” tutur Legy.
Legy juga mengungkapkan, saat dirinya dan teman-temannya baru menyelesaikan pembacaan doa, terdapat ucapan kurang pantas yang dikatakan salah satu warga.
Mendengar umpatan dari warga tersebut, para mahasiswa kaget.
“Pas kami selesai doa, salah satu warga mengatakan gini, ‘b*****t, a****g, jangan ibadah di sini’. Semua langsung kaget pas dengar itu,” tutur dia.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, beredar video yang menampilkan sekelompok mahasiswa universitas swasta di Tangerang Selatan diduga dikeroyok dan dianiaya saat beribadah.