"Perintah siapa merevisi anggaran itu?" tanya jaksa KPK.
"Pimpinan pak, Pak Gunawan," jawab Lukmam.
"Waktu itu saksi bagaimana menyampaikan ke Pak Gunawan?" tanya jaksa lagi.
"Saya koordinasi dengan Pak Gunawan untuk merevisi dianggarkan di DIPA atau di POK untuk sewa pesawat," kata Lukman.
Uang untuk membayar sewa pesawat pun kemudian berhasil menggunakan anggaran negara.
Namun kemudian Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) menilai hal itu sebagai sebuah kejanggalan.
Akibatnya, BPK meminta agar uang charter pesawat Rp 1,5 miliar itu dikembalikan.
Dalam hasil auditnya, BPK meminta agar Kementan mengembalikan Rp 140 juta yang dianggap sebagai kelebihan bayar.
Temuan BPK itu kemudian disampaikan Lukman kepada Biro Umum Kementan.
"Sampai saya proses utk administrasinya dan menjadi temuan di BPK," ujar Lukman.
"Kemudian temuan BPK nya itu saksi sampaikan gak ke Biro Umum yang nagih-nagih itu, sampai ada disuruh mengembalikan selisih 140 juta?" tanya jaksa.
"Saya sampaikan pak."
Uang Rp 140 juta itu menurut Lukman sudah dikembalikan secara berangsur.
Namun bukan oleh Kementan, pengembalian Rp 140 juta itu dikembalikan oleh pihak vendor.