Dana sebesar itu diterima Qosasi agar memberikan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam proyek tersebut.
Hal itu terungkap dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Achsanul Qosasi sudah tiga periode menjabat sebagai anggota BPK RI.
Ia terpilih pertama kali untuk periode Oktober 2014- April 2017 sebagai Anggota VII.
Setelah itu, sejak periode April 2017-Oktober 2019 dan Oktober 2019 sampai sekarang ia menduduki posisi Anggota III BPK RI.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com