Sebelumnya, disebut ada auditor BPK bernama Victor Daniel Siahaan yang disebut oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto meminta uang Rp 12 miliar agar Kementerian Pertanian (Kementan) memperoleh predikat WTP.
Hal itu disampaikan Hermanto saat sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL pada Rabu (8/5/2024) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya terkait audit BPK lantaran ditemukan ada temuan tak wajar termasuk iuran pegawai Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
Jaksa pun turut bertanya apakah Hermanto juga mengenali auditor BPK bernama Victor Daniel Siahaan.
Selain itu, tanya jaksa, apakah Hermanto juga pernah dimintai uang oleh Victor agar Kementan memperoleh predikat WTP.
"Terkait hal tersebut bagaimana, apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar menjadi WTP?" tanya jaksa.
"Ada, waktu itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan," jawab Hermanto.
"Diminta Rp 12 miliar oleh pemeriksa BPK itu?" tanya jaksa lagi.
"Iya, Rp 12 miliar oleh Pak Victor, tadi," ungkap Hermanto.
Adapun permintaan uang tersebut ternyata juga diketahui oleh pimpinan Kementan lainnya, termasuk Sekjen Kementan non-aktif, Kasdi Subagyono yang kini telah ditetapkan menjadi terdakwa.
Baca juga: Keterlaluan, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Gaji ART Pakai Duit Negara
Kemudian, jaksa kembali bertanya kepada Hermanto apakah ada arahan pimpinan Kementan agar memenuhi keinginan auditor itu.
Namun, Hermanto mengaku tidak menyampaikan pesan dari auditor itu ke SYL lantaran tidak memiliki akses.
Alhasil, dia pun hanya memperkenalkan Direktur Alsintan Kementan, Muhammad Hatta ke Victor.
“Lalu selanjutnya bagaimana? Saksi kan menyebut melalui Pak Hatta, apa yang disampaikan Pak Hatta kemudian?” tanya jaksa.