"Saya sangat memohon bantuan rekan media untuk mengawal kasus ini sehingga keluarga mendapat keadilan yang seadil-adilnya."
"Sehingga kematian anak saya ini tidak sia-sia," jelas Rusmini sembari meneteskan air mata.
Ancaman Hukuman 3 Tersangka Baru
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan tiga tersangka baru langsung ditahan.
Mereka dikenakan pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
"Untuk 55, 56 ini adalah penegasan dari prinsip keikutsertaan dalam proses pidana, ada kerja sama dan ada kerja sama yang nyata dalam perbuatan atau tindak pidana kekerasan eksesif," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBali.com dengan judul: TERSANGKA Pembunuh Putu Satria Bertambah 3 Orang, Keluarga Terus Berusaha Cari Bukti Baru.
(Tribunnews.com/Deni/Fahmi)(TribunBali.com/Eka Mita)