TRIBUNNEWS.COM - Uang hasil korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang digunakan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) digunakan untuk keperluan pribadi hingga kebutuhan keluarga.
Aliran uang SYL tersebut didapatkan dari pemerasan anak buahnya di lingkungan Kementan.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan Rp44,5 miliar dan menerima gratifikasi sampai Rp40 miliar pada periode 2020-2023.
Aksi SYL dinilai melanggar Pasal 12 huruf e atau f dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Lantas, kemana sajakah uang hasil korupsi SYL tersebut dan dipakai untuk apa saja?
Berikut adalah daftar uang hasil korupsi yang dipakai SYL dari tahun 2020-2023.
- Uang bulanan istri
Uang bulanan istir SYL itu diungkapkan oleh mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo, saat menjadi saksi di persidangan, Rabu (24/4/2024).
"Selain jamuan makan, apa lagi yang mereka minta?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan Rabu (24/4/2024).
"Kadang-kadang uang harian, uang bulanan, Yang Mulia," jawab Isnar.
"Uang bulanannya siapa?" tanya hakim.
"Uang bulanan untuk Bu Menteri," jawab Isnar.
Baca juga: 4 Pengakuan Anak Buah atas Kelakuan SYL: Beli WTP, Buat Perjalanan Fiktif hingga Sebut Nama Jokowi
- Ultah cucu
Isnar juga mengungkapkan, SYL meminta reimbursement atau pengembalian atas biaya acara ulang tahun (ultah) cucunya yang digelar di Makassar, Sulawesi Utara, dan Jakarta.
Cucunya itu berasal dari anak laki-laki SYL yang bernama Kemal Redindo Syahrul Putra.
Namun, Isnar tidak mengungkap berapa biaya yang diminta ke Kementan.