TRIBUNNEWS.COM - Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti melaporkan mahasiswa bernama Khariq Anhar ke Polda Riau.
Laporan itu dilayangkan Sri Indarti seusai Khariq Anhar membuat video yang mengkritik mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) di Unri.
Sri Indarti melaporkan Khariq Anhar atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Berikut Tribunnews.com rangkum sejumlah fakta Rektor Unri polisikan mahasiswa uang mengkritik mahalnya UKT:
1. Isi Video Viral
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi membenarkan adanya laporan dari Rektor Unri.
Melansir dari TribunPekanbaru.com, Nasriadi menyebut laporan Sri Indarti berkaitan dengan video yang dibuat oleh Khariq.
Sebagai informasi, Khariq dan teman-temannya membuat video yang menampilkan dirinya tengah berjualan almamater Unri yang dtelah dilabeli harga Rp 10 hingga 115 juta.
Dalam video tersebut, Khariq juga menyebut kalimat Sri Indarti broker pendidikan Universitas Riau beserta menampilkan foto sang rektor.
2. Hanya Ingin Kritik Kampus
Khariq Anhar mengaku sudah mengetahui laporan yang dilayangkan Rektor Unri ke Polda Riau.
Baca juga: Rektor Unri Dikabarkan Cabut Laporan Terhadap Mahasiswa yang Kritik UKT, Ini Jawaban Polda Riau
Mahasiswa Fakultas Pertanian tersebut mengatakan, Aliansi Mahasiswa Pengugat (AMP) sempat mengundang rektor untuk mendiskusikan UKT pada 4 Maret 2024 lalu.
Namun, pihak rektorat tidak hadir.
Karena itu, Khariq membuat video protesnya.
"Setelah itu, kami diskusi dan kampanye tentang isu naiknya iuran tersebut," katanya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/5/2024).
Ia pun mengaku kaget setelah dilaporkan ke polisi.