TRIBUNNEWS.COM - Spanduk berisi foto tersangka utama penganiayaan hingga tewas taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Tegar Rafi Sanjaya (21) terpampang di Setra (kuburan) Adat Gunaksa, Klungkung, Bali, Jumat (10/5/2024).
Tegar merupakan tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap juniornya, Putu Satria Ananta Rustika (19) pada Jumat (3/5/2024) lalu.
Baliho berukuran 4x6 meter dipajang saat prosesi pengabenan Putu yang digelar hari ini di Bali.
Foto yang terpampang berisi tulisan "Senioritas Bukan Pangkat untuk Membunuh" itu sudah dipasang sejak Kamis (9/5/2024).
"Ini ide dari kami, biar masyarakat tau ini wajah pembunuh saudara-saudara kami," ujar seorang pemuda dari Desa Gunaksa, Kadek Kariyasa, Jumat dikutip dari TribunBali.com.
Para rekan Putu yang merasakan duka ini berharap para tersangka dijerat dengan hukuman yang setimpal.
"Kami berharap hukum bisa ditegakkan, saudara kami (Putu Satria) bisa mendapat keadilan," lanjutnya.
Warga juga tampak membakar spanduk tersebut selama proses pengabenan Putu Satria.
Paman Putu Satria, menuturkan, spanduk itu dipasang atas izin keluarga.
Menurutnya, spanduk itu merupakan luapan rasa kekecewaan terhadap kasus yang menimpa pria yang dikenal baik dan mudah bergaul ini.
Budiarta mengatakan, warga desa setempat berharap ke depannya tidak ada lagi korban kekerasan akibat tradisi senioritas di sekolah kedinasan naungan Kementerian Perhubungan tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Polisi Tetap Transparan Usut Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior
"Supaya orang-orang tahu. Ini tersangkanya. Masyarakat Gunaksa membenci kekerasan."
"Dan ini simbol tidak ada kekerasan lagi, cukup Satria saja. Satu. Masyarakat Gunaksa mengutuk keras perbuatan tersangka itu," katanya.
Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan Putu, Rabu (8/5/2024).
Tiga tersangka itu, berinisial KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan tersangka utama, Tegar Rafi Sanjaya (21).
Peran tiga tersangka baru, yakni memprovokasi Tegar hingga menunjuk Putu untuk dijadikan korban pemukulan.
Putu diketahui dipukuli oleh Tegar di bagian ulu hati pada Jumat (3/5/2024) lalu di dalam toilet koridor KALK C, lantai 2 STIP Jakarta.
Penganiayaan ini dilakukan karena korban dianggap melakukan kesalahan karena memakai baju olahraga ke ruang kelas pada Jumat pagi.
"Ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior tadi, salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (9/5/2024) malam.
Peran Tersangka FA
Mulanya, FA alias A si senior tingkat 2 yang memanggil korban dan empat rekannya untuk turun dari lantai 3 ke lantai 2.
"Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga), sini!", ucap Gidion menirukan FA.
Selain itu, FA juga berperan sebagai pengawas ketika penganiayaan terjadi di depan pintu toilet.
Hal itu terbukti dari rekaman CCTV dan keterangan para saksi.
"Jadi turun dari lantai 3 ke lantai 2. Lalu FA juga berperan menjadi pengawas ketika kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet dan ini dibuktikan dari CCTV kemudian keterangan para saksi," sambungnya.
Peran Tersangka KAK
Sementara, KAK di sini berperan menunjuk Putu untuk dijadikan korban pemukulan pertama.
Sejatinya, pemukulan itu direncanakan juga dilakukan kepada teman-teman Putu yang lain.
Namun, Putu menjadi orang pertama yang ditunjuk untuk dipukul hingga tak sadarkan diri setelah menerima hantaman di bagian ulu hati hingga tewas.
"Peran KAK adalah menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka TRS," ucap Gidion.
KAK di sini mengucapkan 'adikku aja nih, mayoret terpercaya'.
"Ini juga kalimat-kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka," kata Gidion.
Peran Tersangka WJP
Selanjutnya, di sinilah tersangka WJP beraksi.
WJP memprovokasi tersangka utama untuk melakukan pemukulan terhadap Putu.
WJP sempat meminta Putu untuk tidak mempermalukan dirinya dan harus kuat menerima pukulan.
"Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham,' ucapan WJP yang diungkap Kapolres Metro Jakarta Utara.
"Ini bahasa mereka, maka itu kami menggunakan atau melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, karena memang ada bahasa-bahasa pakemnya mereka yang kemudian mempunyai makna tersendiri," tutur Gidion.
Adapun Tegar menjadi tersangka utama lantaran melakukan pemukulan dan memasukkan tangannya ke mulut korban hingga korban meregang nyawa.
Tegar dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Sementara tiga lainnya dijerat pasal 55 juncto 56 KUHP dengan alasan keikutsertaan melakukan tindak pidana.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBali.com dengan judul Foto Tersangka Kematian Putu Satria Dipajang di Kuburan Klungkung, Ini Pembunuh Saudara Kami
(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunBali.com/Eka Mite Suputra)