TRIBUNNEWS.COM - Berita duka datang dari seorang penegak hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni Fadil Zumhana.
Fadil Zumhana yang menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) meninggal dunia pada Sabtu (11/5/2024).
Kabar duka Jaksa Fadil Zumhana telah diumumkan akun Instagram Kejagung dan mendapat ucapan bela sungkawa dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Di sisi lain, Fadil Zumhana adalah sosok yang terlibat dalam proses penegakan hukum kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kasus kematian Brigadir J ini terbilang kasus besar karena menyita perhatian masyarakat hingga Pemerintah lantaran melibatkan pejabat tinggi Polri.
Fadil Zumhana sebagai bagian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu melayangkan tuntutan kepada lima terdakwa, termasuk kepada Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo yang disebut aktor intelektual pembunuhan Brigadir J dituntut paling berat dari empat terdakwa lainnya, yakni tuntutan penjara seumur hidup.
Sementara, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Kemudian Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut selama 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Meskipun pada putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2024) menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo larema
Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya terhadap kasasi perkara Ferdy Sambo, akhirnya menyunat hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Kabar Duka, Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia
Hasil ini seperti membalikkan tuntutan awal yang dilayangkan oleh Fadil Zumhana memawa kasus pembunuhan Brigadir J ke meja hijau.
Sering Difitnah
Mengutip Story Kejaksaan, Jampidum Fadil Zumhana, telah malang melintang dalam dunia Adhyaksa.
Sosoknya mampu menjalani pekerjaannya dengan profesional dan penuh tanggung jawab.