Selama menempati posisi JAM-Pidum, Fadil Zumhana mengaku pihaknya kerap diberi apresiasi pimpinan Kejaksaan Agung, akademisi, lembaga legislatif dan praktisi hukum dalam penerapan Keadilan Restoratif dalam penanganan perkara tindak pidana umum Kejaksaan.
Menurutnya, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memandang penerapan Restorative Justice sebagai salah satu edukasi bagi masyarakat agar ke depannya dapat menghindari tindakan yang berujung pada penindakan hukum. Adanya Keadilan Restoratif diharapkan memberikan efek jera dan mampu meminimalisir tindak pidana di tengah masyarakat.
Profil Singkat Fadil Zumhana
Dikutip dari laman Kejagung, Fadil Zumhana merupakan pria kelahiran 14 Oktober 1964.
Dalam kariernya, beberapa jabatan strategis pernah diembannya seperti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya pada tahun 2010-2011.
Lalu, dia juga sempat dimutasi menjadi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kajari Jawa Barat.
Karier Fadil pun semakin meroket ketika dia menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur pada 2017-2018.
Sementara, jabatan jebagai Jampidum Kejagung mulai diembannya sejak 2020 setelah sebelumnya sempat menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Alumni Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung ini ditunjuk sebagai Jampidum Kejagung pada tahun 2020 berdasarkan Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Nomor 9 Tahun 2020 lalu.
Sebelum menjadi Jampidum, Fadil mengaku kerap mendapatkan fitnah saat masih menjabat sebagai Kajati Kalimantan Timur.
Dia menyebut, fitnah yang dilayangkan kepadanya berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah ditanganinya.
Sementara selama menjabat sebagai Jampidum, Fadil kerap diapresiasi dari berbagai pihak terkait penerapan restorative justice ketika menangani perkara tindak pidana umum.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Yohanes Liestyo Poerwoto)