News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Tersandung Korupsi Rp 271 Triliun, Harta Kekayaan 3 Mantan Pejabat PT Timah Mencapai Puluhan Miliar

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga mantan petinggi perusahaan negara, PT Timah telah diangkut Kejaksaan Agung ke rumah tahanan (rutan) lantara diduga terlibat kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Mereka ialah: Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML); serta Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).

Dalam perkara ini, mereka bertiga secara bersama-sama diduga mengakomodir kerja sama dengan para tersangka swasta untuk membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

Mereka pun disebut-sebut menyetujui perjanjian agar seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.

"Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, Tersangka ALW bersama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EML menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/3/2024).

Akibat perbuatan mereka dan para tersangka lainnya, negara diperkirakan merugi secara perekonomian hingga Rp 271 triliun.

Walau demikian, harta kekayaan mereka yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK hanya mencapai puluhan miliar rupiah.

1. Harta Kekayaan M Riza Pahlevi Tabrani

Mantan pucuk pimpinan PT Timah ini terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 26 Maret 2021.

Saat itu dia masih menjabat Direktur Utama PT Timah dengan total kekayaan Rp 48,5 miliar lebih.

Baca juga: Terjerat Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Mantan Kadis ESDM Bangka Belitung Punya Harta Miliaran Rupiah

"Nama: Mochtar Riza Pahlevi. Jabatan: Direktur Utama. Total Harta Kekayaan: Rp 48.581.279.266," dikutip dari LHKPN M Riza Pahlevi Tabrani.

Harta terbanyak yang dimiliki Riza ialah enam tanah dan bangunan senilai Rp 23.742.840.000 (dua puluh tiga miliar lebih).

Kemudian harta terbanyak miliknya di urutan kedua dan ketiga ialah surat berharga Rp 9.049.528.206 dan kas Rp 8.369.3.060.

Selain itu, Riza juga tercatat memiliki 5 mobil seharga Rp 2,1 miliar, harta bergerak lainnya Rp 4.893.648.000, dan harta lainnya Rp 400 juta.

2. Harta Kekayaan Emil Ermindra

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini