News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jampidum Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Tutup Usia, Jampidum Fadil Zumhana Buat Sejarah Rampungkan 5.161 Kasus Lewat Restorative Justice

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) Fadil Zumhana meninggal dunia.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana meninggal kemarin, Sabtu (1/5/2024).

Selama menjabat Jampidum, Fadil dikenal dengan kebijakan keadilan restoratif atau restorative justice yang merupakan penyelesaian perkara di luar peradilan.

Perkara-perkara yang dimaksud tentu saja memiliki beberapa kriteria, seperti tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp 2,5 juta.

Sejak menduduki posisi Jampidum, Fadil memimpin ekspos penyelesaian 5.161 perkara melalui mekanisme restorative justice itu.

"Salah satu legacy yang menjadi catatan emas dalam karirnya adalah mewakili Jaksa Agung untuk menyelesaikan 5.161 perkara berdasarkan keadilan restoratif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/5/2024).

Setiap memimpin ekspos restorative justice itu, Fadil kerap menyampaikan pesan terkait posisi jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara.

Karena memiliki sejumlah syarat dan ketentuan yang ketat, maka jaksa sebagai pemegang dominus litis disebut Fadil tak boleh semena-mena dalam menerapkan restorative justice.

"Oleh karenanya, ekspose Restorative Justice dipimpin langsung oleh Jampidum untuk mempertahankan kualitas yang patut dan layak untuk sebuah perkara dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif," kata Ketut.

Penerapan restorative justice ini selalu ditekankan sebagai upaya Kejaksaan Agung menerapkan sisi humanisme dalam penyelesaian perkara.

Selain itu, restorative justice dimaksudkan agar penyelesaian kasus tidak mengedepankan pemidanaan, melainkan pemulihan korban.

Baca juga: Jenazah Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Dimakamkan di TPU Poncol Bekasi Hari Ini

“Belakangan ini dalam rangka mengasah kearifan lokal, kita semakin banyak melakukan ekspose Restorative Justice bahkan satu hari bisa mencapai lebih dari 20 perkara. Saya bersedia melakukan ini untuk memberikan keadilan kepada rakyat miskin dan demi menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil,” kata Ketut, mengingat ucapan Jampidum Fadil Zumhana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini