News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Anak SYL Disebut Minta Uang Rp 111 Juta untuk Bayar Aksesori Mobil, Hasil Duit Patungan Eselon I

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan 7 orang saksi yakni Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah, Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap, Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi, Kabag Umum Setdijen PKH Arif Budiman, Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan M Jamil Bahruddin dan Sekretaris Dirjen PKH Makmun. Pejabat Kementan menyebut bahwa anak SYL meminta uang kepadanya untuk pembayaran aksesoris mobil. Uang itu diperoleh dari patungan pejabat eselon I.

"Terkait aksesori mobil, Yang Mulia. (Sebesar) Rp 111 juta," jawab Nasrullah.

"Mobil yang dipakai jenis apa?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu yang mana," jawab Nasrullah.

Hakim lalu bertanya setelah Dindo meminta uang tersebut, maka Nasrullah melaporkannya ke siapa.

Lalu, Nasrullah pun melaporkan permintaan Dindo itu ke Setjen Perkebunan Kementan saat itu, Heru Tri Widagdo.

Dia mengatakan uang Rp 111 juta yang diminta Dindo itu diperoleh dari hasil patungan pejabat eselon I Kementan.

"Diambil dari uang mana?" tanya hakim.

"Dari uang, sharing-sharing," jawab Nasrullah.

"Sharing juga dari eselon I?" tanya hakim.

"Betul," jawab Nasrullah.

Setelah terkumpul, Nasrullah menuturkan uang itu langsung diberikan kepada orang yang bekerja dengan Dindo bernama Aliandri.

Dia mengungkapkan bukti pemberian uang tersebut sudah tercatat oleh Bendahara Kementan.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar.

Adapun uang tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.

SYL pun disebut menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya seperti membayar cicilan kartu kredit, perawatan kecantikan anaknya, hingga pembelian mobil Alphard miliknya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini