Belum lama ini, kecelakaan transportasi umum pada masa arus mudik juga bersumber dari ketidaktaatan pada aturan.
Yaitu kasus kecelakaan di KM 58, di mana travel bodong atau gelap tanpa izin terbakar karena menabrak bus kota di jalan tol Jakarta Cikampek.
Diketahui 12 orang penumpang mobil travel tewas dalam kecelakaan tersebut.
"Begitu pula ada sebuah bus umum, Rosalia Indah yang terbalik di jalan tol karena sopirnya mengantuk karena perusahaan bus salah dalam menerapkan waktu kerja pengemudinya," ungkap Tigor.
Terdapat 7 orang tewas dalam kecelakaan bus Rosalia Indah tersebut di jalan tol Batang di KM 370.
"Nah dalam dua kejadian kecelakaan terakhir itu sampai sekarang tidak jelas bagaimana penyelesaiannya secara hukum."
"Sebelumnya juga banyak kasus kecelakaan bus atau transportasi umum dan banyak jatuh korban tewas tapi seakan tidak ada penyelesaian hukumnya kepada si pelanggar aturan hukum yang ada," ungkap Tigor.
Tigor menilai, jika ingin menghentikan pelanggaran atas keselamatan lalu lintas transportasi, maka aturan hukum harus ditegakkan secara tegas dan konsisten.
"Penegakan hukum yang ada secara tegas dan konsisten sebagai simbol kehadiran negara dalam melindungi keselamatan dan hidup warga negaranya. Sekarang bola ada di pemerintah dan aparat penegak hukumnya," ungkap Tigor.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Eko Sutriyanto)