News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ruang Amal Indonesia Jadi Wadah Masyarakat Salurkan Zakat, Harus Berdampak ke Sektor Pendidikan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin saat memberikan sambutan di acara Peluncuran Ruang Amal Indonesia di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI (Wapres) KH. Ma'ruf Amin meresmikan peluncuran lembaga filantropi Rumah Amal Indonesia yang diketuai oleh politikus PKB sekaligus anggota Komisi I DPR RI , Taufiq R. Abdullah di Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Wapres menaruh fokus pada penyaluran dana sosial, seperti zakat, infaq, dan wakaf sebagai salah satu pilar agama yang mampu mendorong pembangunan ekonomi umat.

Menurut Wapres, pengelolaan dana sosial tersebut harus terus ditingkatkan dan fokus menyasar berbagai sektor kehidupan masyarakat terutama dalam upaya mengentaskan kemiskinan.

"Pengelolaan dana sosial syariah harus terus dipacu agar semakin berdampak pada sektor-sektor pendidikan, kesehatan, dakwah, advokasi, kemanusiaan, dan ekonomi," kata Ma'ruf Amin dalam sambutannya di Istana Wakil Presiden.

Wapres menegaskan, pengelolaan dana sosial juga harus dilakukan oleh lembaga berizin resmi dengan mengedepankan profesional.

Tata kelola, dan akuntabilitas yang terjaga juga diyakini bisa memberikan rasa aman bagi pemberi zakat atau Muzakki dalam mengamanatkan hartanya.

Sejauh ini kata Wapres, setidaknya lebih dari 100 lembaga Amil Zakat yang tercatat di Kementerian Agama RI (Kemenag).

Seluruh lembaga filantropi itu, diminta Wapres untuk fokus penyalurannya pada kepentingan masyarakat terutama mereka yang membutuhkan.

"Saya mendapat laporan, hingga Februari 2024, Kementerian Agama telah menerbitkan izin operasional kepada 170 lembaga amil zakat," kata dia.

Baca juga: Pemanfaatan Zakat Meningkat Signifikan Selama Bulan Suci Ramadan

"Perizinan ini diberikan sebagai upaya menjaga kepercayaan umat agar dana yang dihimpun terkelola dengan baik dan transparan," sambung Wapres.

Dalam arahannya Wapres juga menekankan optimalisasi pengelolaan dana seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF).

Kata dia, penting kiranya para penggerak lembaga filantropi bisa melakukan. pemanfaatan teknologi digital dalam penghimpunan dana sosial.

Baca juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Ini Daftarnya

Sebab, dengan adanya digitalisasi maka proses pendistribusian bahkan pelaporan dana bisa dipermudah dan lebih transparan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini