TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta rumah mewah eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/5/2024) lalu.
Kabar tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/5/2024) siang ini.
"Tim Penyidik, kemarin (15 Mei 2024) telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik Tersangka SYL berupa satu unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," tulis Ali Fikri, Kamis (16/5/2024) siang.
Berdasarkan data yang diperoleh Tribun-Timur.com, rumah mewas SYL yang disita berlantai dua.
Rumah mewah tersebut didominasi warna putih dengan pagar tinggi berwarna hitam.
Tim dari KPK juga telah menempelkan tulisan 'tanah dan bangunan telah disita' pada dinding luar rumah mewah itu.
Berikut fakta-fakta rumah mewah (SYL) di Makassar disita KPK.
Rumah Ditaksir Rp 4,5 M
Tidak main-main, rumah SYL di Makassar yang disita ini ditaksir bernilai Rp4,5 miliar.
Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK sampai saat ini masih akan terus melakukan penelurusan terkait dengan aliran dana tindak pidana SYL.
Tim Penyidik pun masih terus pengumpulan alat bukti untuk memperkuat kasus yang menyeret nama mentan ini.
"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," kata Ali Fikri.
Mercy Sprinter Turut Disita
KPK juga turut menyita mobil yang diduga milik SYL bermerek Mercedes-Benz Sprinter 315 CD, Senin (13/5/2024).
Baca juga: KPK Geledah Rumah Adik Eks Mentan SYL, Andi Tenri Angka di Makassar Sulawesi Selatan
Ali menuturkan penyitaan terhadap mobil Mercedes ini bakal dijadikan barang bukti dalam berkasa perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut menjerat SYL.
Ali mengungkapkan mobil Mercedes-Benz ini telah dimiliki oleh orang terdekat dari SYL.
Sehingga akan dilakukan pemeriksaan pada beberapa saksi lain.
"Dan berikutnya juga akan dikonfirmasi pada saksi-saksi termasuk tersangka," ujar Ali.
Baca juga: 8 Permintaan SYL ke Kementan: Bayari Umrah, Transfer Uang ke Cucu hingga Beli Keris Rp 105 Juta
Uang dari Hasil Pemerasan hingga TPPU
Penyitaan ini dilakukan lantaran uang pembelian aset diduga berasal dari pemerasan, gratifikasi hingga TPPU.
Uang tersebut diduga disimpan oleh eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta dan diberikan ke SYL.
"Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud (Muhammad Hatta)," ujar Ali.
Sebagai informasi, SYL ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian pada Rabu (11/10/2023).
SYL tidak hanya terjerat kasus gratifikasi dan pemerasan saja, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Khusus untuk perkara pemerasan dan gratifikasi sudah disidangkan dan persidangan terakhir digelar pada Senin (13/5/2024) kemarin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sementara, kasus TPPU masih di tahap penyidikan dan KPK telah memanggil keluarga inti SYL.
Adapun yang sudah dipanggil yaitu putra SYL, Kemal Redindo atau Dindo dan putri SYL, Indira Chunda Thita Syahrul.
Hanya saja, sejauh ini baru Dindo yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Dia diperiksa dalam rangka terkait dugaan keterlibatannya dalam jual beli jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sebagian artikel telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Penampakan Rumah Mewah SYL di Makassar Disita KPK, Harganya Ditaksir Rp4,5 M
(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani)(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)