News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saksi Ahli yang Dibawa Nurul Ghufron ke Sidang Etik Ditolak Dewas KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris saat mengumumkan status laporan pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada hari ini.

Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli.

"Ya tadi didengar keterangan tiga orang saksi dan dua orang ahli. Tapi satu orang ahli ditolak oleh majelis krn keahliannya tidak sesuai materi sidang etik," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Saksi ahli yang ditolak keterangannya oleh Dewas KPK berasal Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, Haris tidak mengungkap alasan pihaknya menolak mendengarkan kesaksian ahli yang dibawa Nurul Ghufron tersebut.

"Ya kalau ahli dihadirkan oleh Pak NG [Nurul Ghufron] selaku terperiksa. [Saksi ahli yang ditolak] ahli bidang kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara [BKN]," kata Haris.

Baca juga: OPM Kembali Berulah, Kali Ini Tembak Mati Warga Sipil di Intan Jaya

Ditemui usai menjalani persidangan, Ghufron juga menyebut terdapat satu ahli yang ditolak.

Meski demikian, ia mengaku menghormati keputusan Dewas KPK meski terdapat sejumlah perbedaan persepsi.

Prinsipnya kami menghormati proses yang sudah dilakukan oleh Dewas walaupun kami ada beberapa persepsi yang berbeda.

“Prinsipnya kami menghormati proses yang sudah dilakukan oleh Dewas walaupun kami ada beberapa persepsi yang berbeda,” jelasnya.

Baca juga: 4 Saksi Kasus Korupsi SYL Dapat Perlindungan LPSK, Keempatnya Nempel Bos NasDem Sehari-hari

Dugaan pelanggaran etik Ghufron ini terkait mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dari pusat ke daerah, tepatnya dari Jakarta ke Malang. 

Ghufron dinilai menyalahgunakan posisinya agar mutasi tersebut terjadi.

Namun demikian, menurut Ghufron, peristiwa soal mutasi itu terjadi pada 15 Maret 2022. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini