Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada hari ini.
Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
"Ya tadi didengar keterangan tiga orang saksi dan dua orang ahli. Tapi satu orang ahli ditolak oleh majelis krn keahliannya tidak sesuai materi sidang etik," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Saksi ahli yang ditolak keterangannya oleh Dewas KPK berasal Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, Haris tidak mengungkap alasan pihaknya menolak mendengarkan kesaksian ahli yang dibawa Nurul Ghufron tersebut.
"Ya kalau ahli dihadirkan oleh Pak NG [Nurul Ghufron] selaku terperiksa. [Saksi ahli yang ditolak] ahli bidang kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara [BKN]," kata Haris.
Baca juga: OPM Kembali Berulah, Kali Ini Tembak Mati Warga Sipil di Intan Jaya
Ditemui usai menjalani persidangan, Ghufron juga menyebut terdapat satu ahli yang ditolak.
Meski demikian, ia mengaku menghormati keputusan Dewas KPK meski terdapat sejumlah perbedaan persepsi.
Prinsipnya kami menghormati proses yang sudah dilakukan oleh Dewas walaupun kami ada beberapa persepsi yang berbeda.
“Prinsipnya kami menghormati proses yang sudah dilakukan oleh Dewas walaupun kami ada beberapa persepsi yang berbeda,” jelasnya.
Baca juga: 4 Saksi Kasus Korupsi SYL Dapat Perlindungan LPSK, Keempatnya Nempel Bos NasDem Sehari-hari
Dugaan pelanggaran etik Ghufron ini terkait mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dari pusat ke daerah, tepatnya dari Jakarta ke Malang.
Ghufron dinilai menyalahgunakan posisinya agar mutasi tersebut terjadi.
Namun demikian, menurut Ghufron, peristiwa soal mutasi itu terjadi pada 15 Maret 2022.