Dalam persidangan, Isnar awalnya mengungkap adanya reimbursement atau pengembalian atas biaya cara ulang tahun (ultah) cucu SYL.
Isnar tidak ingat pasti nominal uang yang dimintakan ke Kementan.
Namun, reimbursement itu diajukan ke Kementan melalui Panji Hartanto atau Aliandri, ajudan anak kedua SYL, Kemal Redindo .
Isnar pernah berupaya mengulur waktu untuk membayar biaya tersebut.
Akibatnya, ia mendapat teguran jika bon itu tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu minggu.
"Kalau sudah lewat satu Minggu apakah ada yang hubungi saudara? Menegur?" tanya jaksa.
"Ada Yang Mulia, ya Panji sama Ali," jawab Isnar.
"Apa teguran ke saudara?" tanya jaksa.
"Kalau diulur-ulur marah itu Pak Dindonya itu. Nanti kamu bisa dipindah," jawab Isnar menirukan teguran kepadanya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ashri Fadilla) (Kompas.com)