TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Presiden (Wapres) RI, Jusuf Kalla (JK) bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, yang digelar Kamis (16/5/2024).
Sebagai informasi, Karena Agustiawan telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi terkait proyek pengadaan kilang LNG di Pertamina periode 2011-2021.
Jaksa mendakwa perbuatan Karen itu merugikan keuangan negara sebesar 113,8 juta dolar AS atau Rp1,77 triliun.
Dalam persidangan itu, JK bertindak sebagai saksi meringankan terdakwa Karen Agustiawan.
Ada sejumlah pernyataan JK yang dianggap dapat meringankan posisi Karen Agustiawan sebagai terdakwa.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut sejumlah kesaksian JK sebagai saksi meringankan di sidang terdakwa Karen Agustiawan:
1. Untung Rugi dalam Bisnis Biasa
Dalam kesaksiannya, JK menyebut untung rugi dalam bisnis merupakan hal yang biasa.
Ia menilai kerugian yang dialami Pertamina tidak bisa menjerat Karen secara pidana.
Terlebih, dari berbagai perusahaan BUMN, tidak hanya Pertamina yang mengalami kerugian.
"Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis, cuma ada dua kemungkinannya dia untung atau rugi. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum maka seluruh BUMN Karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau suatu perusahaan rugi harus dihukum," kata JK, Kamis.
Baca juga: 5 Fakta JK Jadi Saksi Karen Agustiawan: Singgung Jokowi, Bingung Eks Dirut Pertamina Jadi Terdakwa
2. Bingung Karen Agustiawan Jadi Terdakwa
Karena itu, JK mengaku bingung Karen Agustiawan ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi di Pertamina.
Ia berujar, Karen Agustiawan hanya menjalankan tugas sebagai Dirut Pertamina kala itu.