5. Tuai Tepuk Tangan Pengunjung Sidang
Ada pernyataan JK dalam sidang yang memancing tepuk tangan pengunjung sidang Karen Agustiawan.
Dalam pernyataannya, JK menyebut untung rugi dalam bisnis adalah hal biasa.
Karena itu, kerugian perusahaan tidak bisa menjadi dasar untuk menghukum Karen Agustiawan.
"Kalau suatu kebijakan bisnis cuma ada dua kemungkinan, dia untung atau rugi," kata JK.
"Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka seluruh perusahaan negara harus dihukum."
Sontak, pernyataan JK membuat pengunjung sidang bertepuktangan.
Hakim pun langsung memberikan teguran kepada pengunjung agar tidak mengganggu suasana sidang.
JK melanjutkan, bahwa kerugian yang dialami Pertamina di masa kepemimpinan Karen Agustiawan wajar terjadi.
Baca juga: JK Bingung Bekas Dirut Pertamina Jadi Tersangka, Karen: Pasti Bingung karena Hanya Ikut Instruksi
Terlebih saat itu, dunia tengah dipusingkan dengan pandemi Covid-19.
"Ini adalah kejadian yang dipengaruhi masalah luar, masalah Covid misalnya. Siapa pun Dirut Pertamina pasti rugi pada waktu itu," jelas JK.
"Tiba-tiba AC dipadamkan, kita tidak kerja, orang tidak ke mal, pasti harga turun, pasti rugi."
"Jika Dirut Pertamina dihukum karena itu, saya kira kita bertindak terlalu menganiaya," tukas JK.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Rahmat Fajar Nugraha/Ashri Fadilla)