Setelah berhasil tertangkap kemudian terungkap peran dari masing-masing tersangka tersebut.
Donny menjelaskan adapun tersangka UD selama ini diketahui memiliki peran sebagai kepala gudang sekaligus koordinator dalam praktik penyelundupan BBL tersebut.
Sedangkan ERP dan CH memiliki tugas untuk mengemas BBL yang berhasil mereka dapatkan atau press packing.
"Jadi mereka (ERP dan CH) mempacking BBL yang ada dalam bentuk kemasan sehingga bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah-daerah lain," jelasnya.
Selain mengamankan 3 tersangka itu, polisi dan KKP juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 19 boks berisi BBL.
Adapun jumlah BBL yang terdapat di dalam 19 boks itu total berjumlah 91.246 benih lobster terdiri dari 2 jenis yakni pasir dan mutiara yang memiliki harga cukul fantastis.
"Yang pertama itu jenis pasir harga di pasaran itu Rp 200 ribu per ekor. Kemudian ada lobster jenis mutiara harganya Rp 250 ribu per ekor," ujar Donny.
Alhasil dari hasil pengungkapan itu Donny menuturkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan kerugian negara sekitar lebih dari Rp 19 miliar.
Sementara terhadap para tersangka Donny menyebutkan bahwa mereka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perikanan Nomor 45 tahun 2009 pasal 92 Jo Pasal 20 Pasal 16.
"Dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar," pungkasnya.