News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MKMK Respons Pelapor Etik Anwar Usman Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman angkat bicara usai dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan tersebut. Tribunnews/Jeprima

Pelaporan ini dibuat oleh advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, pada Senin (13/5/2024).

"Pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran etik oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Zico, dalam laporannya kepada MKMK, Senin ini.

Dalam laporannya, Zico menyampaikan, saat ini sedang berjalan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diajukan oleh Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Jokowi itu terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK. 

Adapun pada tanggal 8 Mei 2024, agenda persidangan di PTUN adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari penggugat, Anwar Usman, dimana salah satu ahli yang diajukan oleh adik ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu adalah Muhammad Rullyandi. 

"Padahal, Muhammad Rullyandi sedang menjadi salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Hasil Pemilihan Umum Legislatif dengan posisi sebagai Kuasa dari Termohon (KPU)," ungkap Zico.

Pelapor kasus dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi Anwar Usman, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, usai menjalani klarifikasi dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/1/2024). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Zico kemudian menuturkan, setidaknya ia menemukan dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang menempatkan Muhammad Rullyandi sebagai kuasa hukum. Dimana dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut.

Mengajukan gugatan dan menghadirkan ahli adalah kebebasan setiap warga negara.

Namun, kata Zico, dalam kapasitasnya sebagai seorang Hakim Konstitusi, Anwar Usman seharusnya bisa menerima pembatasan-pembatasan pribadi dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah, sebagaimana diatur dalam Sapta Karsa Hutama pada bagian prinsip Kepantasan dan Kesopanan. 

Bahkan, ia menyampaikan, hakim di pengadilan negeri saja, secara tegas dilarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak dalam perkara yang sedang ditanganinya, apalagi terhadap hakim konstitusi yang adalah seorang negarawan. 

"Apakah pantas seorang Hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?" tanya Zico.

Baca juga: Video Misteri Keberadaan Linda, Sahabat Vina, Seolah Lenyap setelah Rekaman Suara Viral

Lebih lanjut, Zico selaku pelapor meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman.

"Apabila terbukti laporan ini benar adanya, pelapor memohon untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman," tegas advokat itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini